Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan asuransi mikro syariah sebagai bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang dicanangkan otoritas industri keuangan ini.
Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang dijalankan dengan prinsip syariah, yang dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat bawah. Bagaimanapun, masyarakat yang berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi.
Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut. Ini karena mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk menghadapi musibah yang tak terduga.
"Dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2014).
Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi yang relatif kecil. Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas.
Selain itu, pemasaran produk asuransi syariah juga menghadapi berbagai kendala seperti saluran distribusi yang belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat atas asuransi syariah yang masih rendah.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, OJK menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pengembangan di tahun 2014.
"Untuk itu, OJK menggandeng German Agency for International Cooperation (GIZ) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan survey pasar asuransi mikro syariah pada awal tahun ini," jelas OJK.
No comments:
Post a Comment