Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencantuman logo ekolabel. Dua belas jenis produk didorong untuk mendapatkan logo ini, yaitu kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemasan, kertas tisu kebersihan, tekstil, produk tekstil, kulit jadi, sepatu kasual kulit, serbuk detergen, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik. "Yang lain menyusul," kata Asisten Deputi Standardisasi dan Teknologi Kementerian Lingkungan Hidup, Nur Adi Wardoyo, Rabu, 19 Maret 2014.
Menurut peraturan tersebut, ekolabel berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan akan diperoleh setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi produsen pemohon.
Terdapat dua jenis ekolabel yang dapat digunakan sebuah produk, yaitu swadeklarasi dan multikriteria. Ekolabel swadeklarasi adalah klaim awal pengusaha atas sebuah produk yang telah memenuhi aspek lingkungan tertentu. Sedangkan ekolabel multikriteria adalah sertifikasi Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa suatu produk ramah terhadap lingkungan.
Untuk memverifikasi ekolabel ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat dua lembaga. Yakni Lembaga Sertifikasi Ekolabel, yang bertugas memastikan suatu produk layak menggunakan logo ekolabel multikriteria. Dan Lembaga Verifikasi Ekolabel, yang bertugas menverifikasi klaim produsen atas swadeklarasi pemenuhan aspek lingkungan tertentu.
Bagi konsumen, pencantuman logo ini akan memberi informasi sekaligus memfasilitasi pengubahan pola konsumsi melalui pemilihan produk ramah lingkungan. Sedangkan bagi produsen, ekolabel disebut akan meningkatkan daya saing dalam pasar domestik dan internasional.
No comments:
Post a Comment