Friday, April 11, 2014

Toko Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri

Pemerintah akan mewajibkan toko modern memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. “Ini untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, kemarin.

Untuk mendorong produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Ini untuk memudahkan produsen dalam negeri dan UKM mendapatkan akses.”

Gita menambahkan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern tumbuh dengan pesat. Sensus ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006 menunjukkan bahwa pendapatan seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.

Menurut Gita, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik agar dapat terdistribusi secara merata. “Dengan begitu, pada gilirannya, produk Indonesia dan para pengusaha UKM akan dapat turut menikmati nilai tersebut secara proporsional.”

Meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Untuk itu, masih akan ada tenggang waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah telanjur membuat usaha sebelum terbitnya peraturan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang terlibat dalam pembahasan Permendang ini antara lain Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya.

Srie Agustina menambahkan dua hal penting lain yang diatur dalam Permendag ini yakni jumlah outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150. Lalu, aturan tentang kewajiban pusat perbelanjaan dalam menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.

No comments:

Post a Comment