Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan impor sektor barang modal saat ini masih cukup besar, khususnya dalam bentuk mesin peralatan yang nilainya hampir mencapai Rp30 miliar pada 2012 silam.
"Impor barang modal memang cukup besar. Mesin peralatan itu hampir 30 miliar tahun 2012, dan ini sektor tertinggi," kata Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari dalam acara Workshop Kebangkitan Industri Barang Modal Dalam Negeri di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis.
Menurut Ansari, sektor barang modal banyak digunakan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tingginya impor sektor itu seharusnya bisa ditanggulangi.
Dia mengatakan diperlukan langkah pengendalian impor barang modal yang disertai upaya mendorong munculnya investasi baru di barang modal sebagai wujud substitusi impor.
Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan terkait Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Ansari mengharapkan aturan P3DN itu setidaknya bisa memaksa instansi pemerintah dan BUMN untuk selalu menggunakan barang modal dalam negeri.
"Karena sekarang masalahnya adalah bagaimana mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dengan P3DN ditinggikan menjadi peraturan pemerintah maka BUMN dan instansi pemerintah diwajibkan menggunakan produk dalam negeri, jadi regulasi itu penting," kata dia.
No comments:
Post a Comment