Pemerintah menyerap dana sebesar Rp1,56 triliun dari lelang empat seri Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa ini dari penawaran yang masuk sebesar Rp3,58 triliun. Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melalui laman resminya di Jakarta, Selasa, menyebutkan jumlah dimenangkan untuk seri SPN-S09102014 sebesar Rp500 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,14 persen. SBSN seri ini akan jatuh tempo 9 Oktober 2014.
Jumlah dimenangkan untuk seri PBS003 sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,46 persen, tingkat imbalan 6,0 persen. Sukuk Negara seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2027. Sementara untuk seri PBS005, jumlah dimenangkan sebesar Rp380 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,88 persen dan tingkat imbalan 6,75 persen. Sukuk ini akan jatuh tempo 15 April 2043.
Jumlah dimenangkan untuk seri PBS006 sebesar Rp460 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,02 persen, tingkat imbalan 8,25 persen. Sukuk Negara ini akan jatuh tempo 15 September 2020. Jumlah dimenangkan sebesar Rp1,56 triliun itu lebih besar dari target indikatif yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1,5 triliun.
Penjualan Sukuk Negara melalui lelang itu ditujukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2014. Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan surat berharga seri SDHI 2029A sebesar Rp1 triliun pada Selasa ini melalui penempatan Dana Haji pada Sukuk Negara.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, menyebutkan penerbitan SDHI 2029A itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode private placement (penempatan langsung).
Penempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam SBSN Secara Langsung. SDHI 2029A yang memiliki imbalan berupa kupon tetap 8,43 persen per tahun itu akan jatuh tempo 25 Maret 2029.
Tanggal pembayaran imbalan adalah 25 setiap bulannya dimana tanggal pembayaran imbalan pertama pada 25 April 2014 dan terakhir pada 25 Maret 2029. SBSN dengan akad Ijarah Al-Khadamat dengan underlying assets (aset acuan) berupa jasa itu tidak dapat diperdagangkan.
No comments:
Post a Comment