Friday, June 10, 2016

Aksi Gesek Tunai Ilegal Kembali Marak Dibulan Puasa

Transaksi gesek tunai melalui kartu kredit yang merugikan perbankan kembali terjadi. Belum lama ini, polisi menangkap seorang pengusaha RF yang diduga melakukan kecurangan menggunakan kartu kredit bodong hingga ilegal untuk transaksi tersebut.

Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai, tetapi oleh tersangka mesin tersebut malah digunakan untuk transaksi gesek tunai pemegang kartu kredit. Cara yang digunakan untuk mengambil keuntungan adalah, pemegang kartu kredit yang diajaknya bekerjasama tidak menggunakan kartunya untuk berbelanja barang tetapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 persen dari dana yang ditransaksikan.

"Tindakan ini merugikan bank miliaran rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Hal ini mendorong Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali perbankan untuk meninjau keamanan sistem pembayarannya melalui peninjauan kerja sama dengan pedagang (merchant) yang menyediakan jasa gesek tunai.

Direktur Eksekutif Departement Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

"Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi tersebut juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai," kata Tirta dalam keterangan resminya.

Bank sentral sendiri telah melarang praktik gesek tunai sejak 2009. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). "Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama denganmerchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," kata Tirta.

No comments:

Post a Comment