Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan saat ini jajarannya tengah mengkaji rencana untuk menaikan limit uang elektronik agar pemegang kartu dapat melakukan transaksi pembayaran dalam jumlah menengah. Saat ini, BI mematok limit maksimal Rp1 juta untuk kartu tidak terdaftar, dan maksimal Rp5 juta untuk kartu terdaftar.
"Nanti tunggu ketentuannya, sekarang kan baru Rp1 juta sama Rp5 juta. Tapi kan kebutuhan masyarakat kita terus meningkat. Selama ekonomi tumbuh kebutuhan pasti meningkat," kata Ronald Jumat (3/6). Saat ini, BI selaku pengawas sistem pembayaran sedang mengkaji berapa biaya yang pantas untuk uang elektronik. Pasalnya, dalam perhitungan rencana kenaikan limit, BI mempertimbangkan biaya investasi bank dan keamanan.
Layanan uang elektronik saat ini banyak disediakan oleh perbankan. Tak hanya bank umum, sejumlah perusahaan berbasis teknlogi dan telekomunikasi juga banyak menyediakan transaksi menggunakan uang elektronik melalui sistem top up setiap saat mengisi saldo.
Uang elektronik biasa digunakan untuk pembayaran transportasi umum seperti bis, kereta dan taksi, jalan bebas hambatan (tol), parkir hingga berbelanja kebutuhan sehari-hari yang nilai transaksinya kecil. Ronald menilai hal tersebut membutuhkan saldo yang nilainya tidak terlalu besar.
Dari segi keamanan, BI menjamin, dengan menaikkan limit maka tingkat keamanan kartu juga akan ditingkatkan, sehingga potensi kejahatan dapat dihindari. Hal itu karena pada dasarnya uang elektronik dan uang tunai memiliki nilai yang sama. "Makanya di sini perilaku masyarakat juga sangat menentukan, memegang uang elektronik harus sama dengan cara memegang uang tunai," katanya.
No comments:
Post a Comment