Melonjaknya harga pangan saat puasa hingga Lebaran terus berulang setiap tahunnya. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk menekan lonjakan harga tersebut, mulai dari melakukan impor hingga mengadakan operasi pasar di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut pedagang pasar, gejolak harga pangan yang terus berulang di setiap tahunnya ini terjadi karena ada beberapa pihak yang memiliki kuasa untuk mengatur harga dan pasokan pangan di pasar. Pengendalian terhadap harga pangan di pasar dilakukan dengan membatasi jumlah pasokan yang dijual sehingga menyebabkan naiknya harga komoditas pangan.
"Karena ada yang memanfaatkan itu namanya para kartel, para konglomerat yang memanfaatkan kesempatan itu. Pas orang lagi butuh dikeluarkan barangnya sedikit-sedikit, sudah 2 hari 3 hari keluarin dikit-dikit harganya naik, nanti keluarin dikit harganya naik," jelas Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran.
Pihaknya juga menambahkan bahwa apabila seluruh pasokan pangan dikeluarkan secara menyeluruh, gejolak harga di pasar tidak akan terjadi begitu tinggi. Kenaikan harga daging saat ini misalnya yang sudah melonjak cukup tajam dibandingkan biasanya.
"Jadi kalau dikeluarkan barangnya stabil saja nggak akan terjadi naik yang begini. Paling naiknya sedikit lah, katakan daging biasanya Rp 100.000 kilogram (kg), nah mungkin kalau ini naik paling Rp 105.000 kilogram (kg) sekarang kan Rp 120.000 kilogram (kg). Itu dimanfaatkan keuntungan itu oleh orang-orang yang mempunyai kekuatan," tutur Ngadiran.
Ngadiran menyebutkan bahwa kendali atas bahan pangan di Indonesia masih cenderung lemah. Pemerintah yang memiliki kuasa untuk mengendalikan harga pangan kalah dengan kelompok tertentu yang akhirnya menyebabkan gejolak harga pangan di pasar. Berbeda dengan Malaysia yang memiliki kendali atas harga pangan di tangan pemerintahnya.
"Karena memang kan Indonesia ini pasar bebasnya memang nggak dikontrol sama sekali, kalau di Malaysia kan dikontrol barang kebutuhan pokok itu kan ada Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan. Kalau menjual lebih kena sanksi bisa saja dari peringatan mungkin bisa saja sampai pembekuan izin usaha dan lain-lain itu kan ada undang-undangnya. Di Indonesia undang-undang ada kan penerapannya yang nggak ada," tutupnya.
No comments:
Post a Comment