Pemerintah kembali mengingatkan perusahaan swasta dan perusahaan pelat merah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dipenuhi.
"Ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," kata Haiyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (17/6). Pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Beleid itu mengatur, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sebulan secara berkelanjutan dan diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Haiyani menuturkan, denda akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat memberikan THR sebesar 5 persen dari total THR yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.
"Itu digunakan dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja, dengan ketentuan diatur dalam perjanjian kerja bersama," kata dia. Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, bagi perusahaan yang membandel.
Sanksi tersebut juga tidak menghapus kewajiban perusahaan membayarkan THR dan akan berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan malah meminta institusi negara dan swasta membayar THR sebulan sebelum Idul Fitri. Menurutnya, waktu pembayaran THR akan berimplikasi kepada jadwal mudik, karena orang cenderung membeli tiket ketika THR sudah dilunasi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendesak seluruh entitas negara dan swasta mempercepat pembayaran tunjangan hari raya, kalau bisa sebulan sebelum lebaran. Hal ini didorong agar aktivitas mudik tidak menumpuk seminggu sebelum Idul Fitri. Menurutnya, waktu pembayaran THR akan berimplikasi kepada jadwal mudik. Pasalnya, kaum pekerja cenderung membeli tiket ketika THR sudah dibayarkan perusahaan.
"Kalau seminggu sebelum idul fitri, akhirnya orang berebut. Kalau mau di tanggal yang sama pasti tidak terangkut," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/6). Jelang Idul Fitri 2016, kata Jonan, Kementerian Perhubungan sudah mengecek kesiapan angkutan umum secara langsung dan tidak lagu melalui sampling seperti tahun lalu. Dia mengatakan, sekitar 519 pesawat udara, 1100 kapal penyebrangan, dan 1400 bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) akan beroperasi saat lebaran. Selain itu, lanjutnya, lebih dari 350 lokomotif juga siap dioperasikan selama masa mudik lebaran.
"Jumlah sarana rata-rata 3-4 persen lebih banyak dari tahun lalu. Kalau pesawat terbang hampir lima persen lebih banyak," kata mantan Direktur Utama PT KAI. Jonan sebelumnya menetapkan masa angkutan lebaran 2016 dimulai pada 24 Juni sampai 17 Juli untuk moda transportasi darat, udara, dan kereta api. Sementara itu, untuk moda transportasi laut akan berlangsung mulai dari 18 Juni sampai dengan 24 Juli 2016.
Ia menjelaskan, penetapan masa angkutan lebaran untuk moda laut lebih panjang karena memang membutuhkan waktu perjalanan yang lebih lama. Dengan ditetapkannya kepastian waktu masa angkutan lebaran 2016, diharapkan agar semua pihak terkait mempersiapkan secara lebih baik keterlibatannya dalam angkutan lebaran
No comments:
Post a Comment