Mulai 1 Juli 2016 mendatang, Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan baru dalam pembatasan transaksi nontunai menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan ketentuan baru tersebut, pembatasan ketentuan transaksi minimal menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 500 juta.
Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, perubahan ketentuan tersebut merupakan salah satu upaya bank sentral untuk mendorong transaksi nontunai dalam jumlah besar, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
"Terhitung 1 Juli 2016 akan memberlakukan caping yang baru, RTGS yang saat ini minimal Rp 500 juta akan boleh digunakan minimal Rp100 juta ke atas," kata Bramudija di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Tidak hanya itu, bank sentral juga bakal melaksanakan operasional terbatas pada 4 Juli 2016, yang mana telah memasuki libur Lebaran. "Jadi kita tahu libur Lebaran itu mulai 3 Juli. Pada 4 Juli akan melaksanakan kegiatan operasional terbatas, dalam operasional terbatas maka RTGS akan operasi sebagaimana biasa," jelas Bramudija.
Bank sentral pun akan menerapkan pembatasan baru untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam ketentuan yang baru tersebut, transaksi kliring dibatasi sampai Rp 500 juta. "Untuk kliring yang selama ini tidak diberi batas caping, akan maksimal Rp 500 juta," terang Bramudija.
Ia menjelaskan, dalam kurun 5 tahun terakhir yakni antara tahun 2011 hingga 2015, rata-rata volume transaksi harian RTGS pada bulan Ramadhan meningkat sebanyak 8,44 persen. Selain itu, rata-rata harian nominal transaksinya meningkat 10,33 persen atau Rp 38 triliun. Adapun rata-rata harian volume transaksi SKNBI pada bulan Ramadan meningkat 9,19 persen.
Untuk rata-rata harian nominal transaksi naik 7,12 persen atau sekitar Rp 730 miliar. Dengan sistem terbaru BI, kini bisa melayanai jumlah transaksi sekitar 2,2 juta transaksi SKNBI dan 180.000 untuk transaksi RTGS.
No comments:
Post a Comment