Wednesday, June 1, 2016

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2017

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Penandatanganan itu disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Puan mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," kata Puan. Menurut Puan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

"Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," ujarnya.

Berikut daftar hari libur bersama nasional 2017:

1. 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. 28 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
5. 24 April (Senin): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2561
8. 25 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
9. 25 (Minggu)-26 Juni (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
10. 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
11. 1 September (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
12. 21 September (Kamis): Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
13. 1 Desember (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2017:

1. 23 (Jumat), 27 (Selasa), 28 Juni (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2. 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

"Harpitnas"

Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada lima hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017.

Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak libur bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin agar jangan terlalu banyak libur bersama yang dapat mengurangi produktivitas pegawai, khususnya aparatur negara. "Yang jadi pertimbangan itu cuti bersamanya. Contohnya kalau dulu 17 Agustus besoknya hari Jumat, orang dulu kan 'Oke kita cuti bersama'. Nah, sekarang kan ada pertimbangan matangnya," kata Yuddy.

Selain itu, kata Yuddy, banyaknya jumlah libur mendapat kritik dari pelaku usaha. Persepsi internasional di bidang ketenagakerjaan juga menurun jika terlalu banyak hari libur. "Menurut Menakertras ada komplain pelaku bisnis dan industri khususnya Foreign Direct Investment (FDI). Misalnya para akuntan harus banyak loading-nya, tapi karena banyaknya hari libur nasional jadi terganggu," jelas Yuddy.Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam keputusan presiden, mulai 2017, tanggal 1 Juni jadi hari libur nasional.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2016). "Maka, dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan keputusan presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan untuk diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin.

Keputusan tersebut membuat bertambahnya satu hari libur nasional. Pada 2017, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 lewat surat keputusan bersama (SKB).

SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Penandatanganan itu disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

No comments:

Post a Comment