Wednesday, June 1, 2016

Syarat Mutlak Transportasi Online Untuk Beroperasi Di Indonesia

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menggelar rapat membahas nasib transportasi umum roda empat berbasis online. Hasilnya, pemerintah menetapkan ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar driver transportasi umum tersebut bisa beroperasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki pengemudinya. "Pengemudi kalau sedan harus gunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar. Kalau mobil jenis 7 seaters atau microbus, itu harus menggunakan SIM B1 Umum," ujar Jonan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Persyaratan kedua, lanjut Jonan, semua kendaraan yang akan digunakan harus melewati Uji KIR. Dikatakan Jonan, uji KIR ini tidak harus dilakukan di DKI Jakarta saja. Jonan juga mengatakan, dari ribuan kendaraan yang digunakan oleh Grab, Uber dan GoCar, hanya baru sekitar 300-an yang lulus Uji KIR.

"Yang direkomendasikan KIR-nya tidak harus di DKI, bisa bengkel resmi seperti Toyota, Honda dan lainnya, Mercedes juga bisa kalau ada. Yang baru KIR itu sekitar hampir 400. Karena UU-nya begitu (mengharuskan Uji KIR), kalau tidak lulus Uji KIR harus diulang. Ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini, Kopaja dan semua transportasi umum," jelas Jonan.

Ketiga, kata Jonan, berkaitan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jonan mengatakan, untuk kendaraan yang tergabung dalam badan hukum (perusahaan/PT) STNK yang digunakan harus atas nama perusahaan. Sedangkan pengemudi yang tergabung dalam Koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

"Prinsipnya jika tidak memenuhi itu, belum boleh jalan. Kalau memaksa jalan maka kendaraanya akan dikandangkan. Koperasinya akan kita surati. Jika tiga kali melanggar, maka izin usahanya akan dicabut, jika dicabut Menkominfo akan memblog situsnya," tegas Jonan. "Ini berlaku untuk semua, tidak hanya Uber dan Grab saja," tambah Jonan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, jika pengemudi melanggar karena tidak memenuhi tiga syarat tadi, maka pihaknya siap untuk melakukan penelusuran operator penyelenggaranya. "jika itu melanggar aturan, maka itu akan diblok situsnya. Kita beri ruang kepada aplikasi, tapi disiplin harus ditegakkan," kata Rudiantara.

No comments:

Post a Comment