Friday, September 26, 2014

Bakrie Telkom Gagal Bayar Karena Bisnis CDMA Tidak Menguntungkan

Equity Analyst dari Asia Financial Networks, Agus Susanto, mengatakan kasus gagal bayar bunga obligasi yang terjadi pada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) disebabkan dua hal. Menurut Agus, selain kinerja keuangan internal, hal ini juga disebabkan bisnis selular Code Division Multiple Access (CDMA) yang tidak lagi menguntungkan.

Agus mengatakan BTEL selalu merugi beberapa tahun terakhir sehingga mengalami defisit modal Rp 1,3 triliun. Ini mengakibatkan aliran kas operasi akan digunakan untuk menutup beban sehingga kinerjanya akan terus tertekan. “Semester ini, BTEL merugi Rp 316,83 miliar,” kata Agus, Kamis, 25 September 2014.

Selain itu, Agus menilai cadangan kas BTEL sebanyak Rp 55 miliar sangat kecil dibandingkan dengan aset yang mencapai Rp 7 triliun. Sehingga BTEL dipastikan tidak akan mampu melakukan belanja modal. Padahal industri telekomunikasi merupakan industri infrastruktur yang membutuhkan belanja modal besar untuk pengembangan usaha.

Penyebab lainnya adalah utang. Seperti diketahui, BTEL sedang melakukan negosiasi dengan beberapa kreditur seperti Credit Suisse , Mandiri Tunas Finance, dan BCA. Hal inidiperparah dengan kewajiban utang sewa pembiayaan hingga Rp 805 miliar terhadap menara serta utang usaha atas Huawei hingga Rp 1,3 triliun.

Kondisi bisnis CDMA yang tidak lagi menguntungkan, akan membuat kreditur berpikir panjang untuk memberikan fasilitas kredit. Setelah adanya video call dan internet murah, hampir semua gudget mainstream sudah menggunakan layanan Global System for Mobile Communication (GSM) sehingga operator CDMA seperti BTEL akan kalah bersaing.

Analis dari PT Investa Saran Mandiri, John Vetter, merekomendasikan investor untuk menjauhi saham-saham Grup Bakrie. "Sebaiknya berinvestasi pada emiten-emiten yang sudah terbukti memiliki fundamental yang baik dan manajemennya tidak bermasalah," kata dia, Kamis, 25 September 2014.

Menurut John, saham-saham kelompok Bakrie kerap mendapat sentimen negatif apabila salah satu emiten anggotanya menghadapi masalah. Dia mencontohkan kasus hukum Bumi Plc atau kasus gagal bayar Bakrie Telecom yang terjadi beberapa waktu, yang berdampak pada hampir semua saham kelompok Bakrie.

Sebaliknya, bagi pelaku pasar yang telah mengantongi portofolio saham-saham grup Bakrie, seperti Bumi Resources atau Bakrie Telecom, sebaiknya menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen. "Seharusnya ada kepastian dan informasi yang transparan dari pihak emiten, perusahaan itu mau dibawa ke mana."

Bursa Efek Indonesia telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham Bumi Resources (BUMI) pada 25 September 2014 menyusul adanya transaksi Penawaran Umum Terbatas IV yang tidak dilaporkan kepada otoritas bursa. Pihak Bumi tidak melaporkan proses hak memesan efek terlebih dahulu sejak kurun 30 Juni 2014 atau setelah RUPSLB hingga sekarang.

Sebelumnya, saham Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) juga telah disuspensi sejak 19 September 2014 karena perusahaan tersebut mengalami gagal bayar bunga obligasi sebesar US$ 100 juta. Sementara itu, saham Bakrie Telecom telah tiga kali mengalami suspensi. Pertama disuspensi pada 14 Oktober 2008 (dicabut 16 Oktober 2014), kedua pada 31 Oktober 2008, dan ketiga pada 4 September 2012 (dicabut 5 September 2012) karena gagal bayar.

PT Bakrie Telecom digugat tiga perusahaan investasi Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan New York lantaran Bakrie Telecom dianggap tidak mampu membayar bunga obligasi. "Tergugat telah mengakui ancaman gagal bayar ini akan terus berjalan, tapi tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan," kata pihak penggugat dalam dokumen yang diterima Reuters,Kamis, 25 September 2014.

Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd. Sementara itu, tergugat dalam kasus ini adalah Bakrie Telecom Pte Ltd, PT Bakrie Network, dan PT Bakrie Connectivity.

Bakrie Telecom dilaporkan gagal membayar bunga obligasi sebanyak dua kali dengan nilai US$ 380 juta. Anak usaha Bakrie Group ini dinyatakan gagal bayar pada November 2013 dan Mei 2014. Sementara itu, perusahaan penggugat menyatakan surat utang tersebut akan jatuh tempo Mei 2015.

Lantaran gagal bayar tersebut, perusahaan penggugat pesimistis Bakrie Telecom dapat melakukan pembayaran pada November 2014. Mereka berpendapat, besar kemungkinan BTEL kembali mengalami gagal bayar. Hingga saat ini, Jastiro Abi, Presiden Direktur Bakrie Telecom, tak memberikan tanggapan apa pun meski telah dihubungi via telepon dan pesan singkat.

No comments:

Post a Comment