Tuesday, September 2, 2014

Modus Penipuan Berkedok Investasi Advertising

Kasus penipuan berkedok investasi kembali terungkap. Kali ini, sejumlah warga melapor ke Polda Jatim karena telah menjadi korban investasi bodong, Jumat (29/8/2014) malam. Sejumlah korban itu berasal dari Malang dan Bandung. Rinciannya, 37 orang dari Malang, 10 orang asal Bandung. Saat melapor ke Polda Jatim, mereka juga membawa terlapornya, Teguh Ade Yanto (35), warga Larangan Mega Asri, Candi, Sidoarjo yang merupakan pimpinan PT Raya Prima Wibawa.

Perusahaan ini yang diduga telah menipu banyak korban dengan modus investasi di bidang advertising, Teguh telah mengeruk keuntungan sekitar Rp 2,3 miliar dari para korbannya. "Korbannya mencapai puluhan orang. Ada yang dari Malang dan ada juga korban dari Bandung," kata Yul Drieyansyah, kuasa hukum para korban usai mendampingi para kliennya melapor ke di SPKT Polda Jatim.

"Para korban sudah berusaha menyelesaikan dengan cara musyawarah tapi pelaku hanya janji-janji saja tak kunjung ada penyelesaian. Karena itulah, kami memutuskan untuk melapor ke Polda Jatim," sambung Yul sambil menunjukkan bukti laporan bernomor TBL/988/VIII/2014/UM/Jatim.

Diceritakan, Teguh mulanya menawarkan kerjasama investasi ke sejumlah orang di berbagai daerah. Untuk meyakinkan para calon korban, dia juga membuat website abal-abal yang beralamat di Gedung Spazio, lantai 6, ruang 168, Kelurahan Prada Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Dia mengiming-imingi keuntungan hingga 50 persen bagi yang ikut berinvestasi di bidang advertising ini. Dari situlah, kemudian banyak orang tertarik dan bersedia menyerahkan uang ke pelaku untuk berinvestasi," sambungnya.

Kabarnya, korban penipuan ini bukan hanya dari Malang dan Bandung, namun juga ada dari Surabaya dan sejumlah daerah lain. Namun, sejauh ini yang terdeteksi dan bersedia melapor baru dari dua daerah, Malang dan Bandung. Para korban rata-rata mulai berinvestasi sejak Juni 2014. Namun setelah uang dikirim ke rekening Teguh, tak kunjung ada hasil seperti yang dijanjikan. Para korban pun mulai menagih Teguh.

Berulang kali ditagih, pelaku selalu menghindar. Bahkan, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi atau penjelasan oleh para korban, juga tidak pernah ada kejelasan pasti. Para korban pun memutuskan mendatangi alamat kantor sebagaimana yang tertera di website tersebut.

Sesampai di sana, ternyata para korban kecele. Dan saat dicek ke Kelurahan setempat, dijelaskan bahwa perusahaaan tersebut sama sekali belum terdaftar di Kelurahan. Ijin domilisi perusahaannya juga tidak ada.

Dari situ, para korban mulai yakin bahwa investasi ini merupakan penipuan. Para korban lantas berusaha mencari keberadaan Teguh. Sampai akhirnya, Jumat (29/8/2014) malam, mereka berhasil memancing Teguh keluar untuk bertemu di sebuah mal. Karena tak kunjung ada kejelasan, Teguh kemudian digelandang ke Polda Jatim oleh para korban.

Dan sekarang, Teguh sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait lapora

No comments:

Post a Comment