Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mendesak pemerintah untuk segera melacak orang yang menjual pulau di Indonesia melalui situs online. “Biasanya hanya akal-akalan spekulan saja,” kata dia.
Hariyadi mengatakan jual beli properti seperti pulau atau jenis daratan lainnya mesti dibarengi legalitas dari pemerintah. Pemilik jaringan Hotel Sahid ini memberi contoh banyaknya penipuan dengan modus promosi penjualan pulau di Indonesia. “Jangan mudah percaya, apalagi penjualnya orang asing,” ujarnya.
Investasi dengan membeli pulau, kata Hariyadi, tidak mudah karena butuh modal besar dan pengurusan izin yang rumit. Untuk menghindari penipuan, dia mengimbau calon investor untuk berurusan dengan lembaga resmi pemerintah atau menanamkan dana dalam bentuk usaha yang jelas.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan praktek jual beli pulau diperbolehkan secara hukum. Sebab, kata dia, hal itu tidak berbeda dengan penjualan tanah atau properti lainnya. “Mereka hanya memiliki sertifikat, sedangkan pulaunya milik negara,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan akan mengusut penjualan pulau di situs online. Sudirman mengatakan akan berdialog dengan pengelola situs privateIslandonline yang memasang iklan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung dan Pulau Kumbang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat . Jika terbukti bersalah, pemerintah akan memberikan sanksi hukuman berat bagi pelakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau Kecil.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membantah telah menjual Pulau Kumbang. Pulau ini secara administratif terletak di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. "Enggak benar itu. Pulau itu tak dijual," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon, Selasa, 26 Agustus 2014. Pulau itu masuk dalam situs penjualan pulau dengan alamatwww.privateislandonline.com. Pulau dengan pantai berpasir putih ini dijual seharga Rp 17,8 miliar atau USD 1,8 juta.
Erizon mengatakan saat ini pulau itu dikontrakkan ke salah seorang pengusaha asal Bali oleh kaum adat yang mengelola pulau tersebut. "Bisa disebut dengan kontrak bawah tangan. Pemerintah tidak tahu," ujarnya.
Menurut Erizon, meski secara hukum pulau tidak boleh dimiliki siapa pun, kenyataannya pulau itu dikuasai oleh kelompok adat. Sebab, mereka meyakini pulau tersebut berada di tanah ulayat kaumnya. "Di sini (Minang), tanah ulayat masih kental dan dimiliki suatu kaum," ujarnya.
Ia mengatakan pulau itu terletak sekitar 6 mil dari pinggir pantai di kawasan Tarusan Pesisir Selatan. Pulau yang banyak ditumbuhi pohon kelapa itu sering dikunjungi wisatawan asing. "Pulaunya bagus dan terlihat dari pinggir," ujarnya.
Erizon mengatakan pemerintah tidak mungkin menjual pulau itu. Lantaran dikuasai masyarakat adat, tanah itu tidak memiliki sertifikat. Di Pesisir Selatan ada puluhan pulau kecil. Salah satunya Pulau Cubadak yang saat ini dikontrak warga Italia selama 50 tahun. "Tahun kemarin baru diperpanjang kontraknya," ujarnya. Kata Erizon, penyewaan Pulau Cubadak diketahui pemerintah. Sebab, pulai ini memiliki izin resort.
Kasubag Lintas Batas Biro Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Zaki Fahminanda juga mengaku tidak mengetahui adanya penjualan Pulau Kumbang. "Yang mengurusi itu dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment