Sunday, September 7, 2014

Kadin Minta Tax Holiday Tak Dihapus Untuk Manjakan Investor

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pemberian insentif berupatax holiday akan menarik lebih banyak pemodal baik lokal maupun asing untuk membangun usaha di Indonesia. Menurut dia, keringanan pajak ini menjadi daya tarik karena hanya Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan tersebut mengingat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku tahun depan.

"Kemarin yang mengajukan sedikit karena persyaratan jumlah investasinya kaku dan berat, Rp 1 triliun, dan setelah direvisi menjadi Rp 500 miliar, mulai banyak yang daftar," katanya saat dihubungi, Ahad, 7 September 2014. Tax holiday, kata dia, selama ini diminati dan dimanfaatkan para pengusaha karena dapat menangguhkan pembayaran PPh hingga 30 persen selama 5 tahun.

Pemberian tax holiday dapat mengurangi beban biaya perusahaan tergantung pada sektornya. Dia mencontohkan, sektor usaha padat karya mendapat penghematan biaya produksi hingga enam persen dari dampak keringanan fiskal tersebut. Hariyadi yakin tax holiday akan menjadi referensi pengusaha sebelum menanamkan investasinya di Indonesia.

Selain itu, pemberian tax holiday akan mengompensasi pembiayaan perpajakan di Indonesia. Pasalnya, besaran PPh di Indonesia lebih tinggi daripada negara kawasan Asia Tenggara lain. "Tetapi tarif PPh kita lebih tinggi, 25 persen dibanding dengan Singapura 18 persen dan Malaysia 20 persen," katanya.

Pemberian tax holiday menjadikan Indonesia memiliki daya saing saat MEA dimulai. Selain menghemat pembayaran pajak, volume pasar yang dimiliki Indonesia masuk dalam hitungan skala ekonomis. "Karena populasi masyarakat basis (produksi)-nya di sini, logikanya harga akan lebih murah, sehingga bisa menguasai market sendiri. Setelah itu, mendapatkan pasar ASEAN bisa lebih mudah," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday hinga satu tahun ke depan setelah masa pemberlakuannya habis pada 15 Agustus lalu. "Karena fasilitastax holiday ini masih diperlukan dunia usaha dalam maupun luar negeri," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Kamis, 4 September 2014.

Menurut dia, masa pemberian fasilitas tersebut diperpanjang untuk mempermudah dunia usaha. Fasilitas ini, lanjut dia, biasa diberikan beberapa negara tetangga untuk memudahkan kalangan dunia usaha, sehingga pemerintah pun dianggap perlu memberikan langkah serupa. "Namun bukan berarti kita mengikuti seratus persen mereka, namun semata-mata untuk kepentingan nasional," katanya.

Chairul menyatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan pemberian tax holiday. Selama ini banyak perusahaan yang mengeluhkan lamanya waktu pengurusan fasilitas tersebut.

Dalam prakteknya, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Kementerian Keuangan dengan anggota BKPM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Tim tersebut akan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan tax holiday, sehingga mampu bersaing dengan fasilitas yang diberikan negara tetangga. "Kita berharap yang masuk ke Indonesia akan jauh lebih besar lagi dan ekonomi kita jauh lebih baik lagi," ucap Chairul.

No comments:

Post a Comment