Wednesday, September 24, 2014

Setelah Diatur Pemerintah Beda Harga Tiket Pesawat Murah dan Full Serivce Hanya 50 - 100 Ribu

Penerapan tarif batas bawah oleh pemerintah, membuat harga tiket pesawat murah dan maskapai yang menyediakan pelayanan penuh atau full service, tak berbeda jauh. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjualan Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Pauline Suharno mengatakan kebijakan ini kemungkinan akan membuat perbedaan harga tiket Rp 50 ribu - 100 ribu.

Meski perbedaan harga tak terlalu jauh, kata Pauline, kebijakan ini dinilai tak mempengaruhi terhadap industri penerbangan. Bisnis tiket juga diyakini tak terguncang. "Masing-masing pelanggan sudah memiliki preferensi," kata Pauline saat dihubungi, Rabu, 24 September 2014.

"Agen travel lebih senang menjual tiket maskapai yang dilengkapi Bank Settlement Plan (BSP)," ucapnya. Di Indonesia, maskapai-maskapai yang sudah menerapkan sistem itu adalah Garuda Indonesia serta Indonesia AirAsia, untuk rute domestik.

Kementerian Perhubungan segera menerapkan ketentuan batas atas tarif maskapai penerbangan. PT Indonesia AirAsia menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. "Kami akan review rute domestik Indonesia AirAsia," kata Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko kepada Tempo, Senin, 22 September 2014.

Ia menjelaskan, meski sudah mengajukan keberatan, AirAsia tetap akan melakukan antisipasi. Dalam melakukan review rute domestik, maskapai ini akan menghindari rute-rute yang juga dilayani oleh maskapai full service.

"Ini bukan perkara gampang, karena ketersediaan slot juga terbatas, terutama dari Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya. Sunu menjelaskan, ketentuan batas bawah ini sebenarnya bertujuan menyehatkan maskapai agar tidak terjadi saling banting harga, dengan memperhatikan tingkat keterisian penumpang atau load factor.

AirAsia menilai seharusnya batas bawah maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) dan maskapai full service diterapkan secara proporsional. Sunu mengungkapkan, seharusnya batas bawah LCC lebih rendah, sehingga masih bisa melakukan promosi untuk jangka waktu tertentu.

"Misalnya, calon penumpang yang membeli tiket dua hingga tiga pekan sebelum tanggal penerbangan, bisa memperoleh harga promo," kata dia. Sunu menyebut tidak ada negara lain yang menerapkan batas tarif seperti di Indonesia. Bahkan, ia melanjutkan, selama ini pun Indonesia tidak menerapkan batas bawah tarif penerbangan.

Pemerintah menyatakan segera menerapkan ketentuan batas bawah tarif maskapai penerbangan. "Jika maskapai menjual tiket di bawah 50 persen dari batas atas, harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo.

Penerapan kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan ketentuan mengenai batas atas tarif pesawat. Menurut Djoko, ketentuan batas bawah tersebut tidak akan merugikan LCC.

No comments:

Post a Comment