Satu maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), PT Indonesia AirAsia, keberatan atas kebijakan batas atas tarif untuk tiket penerbangan yang akan diterapkan pada pekan ini. Maskapai tersebut berharap masih bisa diperbolehkan melakukan promo dengan menjual tiket dengan harga lebih murah dibanding pasar.
Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko menyatakan, jika tidak ada perbedaan tarif minimal untuk LCC dan maskapai berlayanan penuh, selisih harga tiket di antara dua jenis maskapai bakal tipis. "Bakal terjadi perpindahan calon penumpang dari LCC ke maskapai full service."
Setidaknya akan ada tiga persoalan yang dihadapi maskapai jika aturan tarif minimal ini dijalankan. Pertama, pengajuan surat izin kepada pemerintah akan membebani administrasi maskapai. Kedua, diperlukan waktu untuk mengajukan izin hingga menerima persetujuan. “Ketiga, tentu ada persoalan kalau ternyata izin tidak disetujui pemerintah,” tutur Sunu, Selasa, 23 September 2014.
Pernyataan tersebut merespons rencana penerapan tarif minimal tiket penerbangan. "Jika maskapai menjual tiket dengan harga di bawah 50 persen dari tarif batas atas, mereka harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo, Senin lalu.
Djoko menilai ketentuan batas atas tersebut tidak akan merugikan LCC. "Karena LCC sudah mempunyai pasar sendiri juga," ujarnya saat itu. Selama ini pemerintah tidak membatasi tarif minimal penerbangan. Penentuan harga termurah tiket penerbangan diserahkan kepada maskapai sesuai dengan mekanisme pasar.
Lebih jauh, Sunu berharap penerapan batas atas dilakukan proporsional. “Dalam arti, maskapai tetap diperbolehkan melakukan promo,” katanya. AirAsia sendiri tetap akan mengantisipasi kebijakan ini dengan menghitung ulang sejumlah rute domestik. Mereka akan menghindari rute-rute yang juga dilayani oleh maskapai full service.
No comments:
Post a Comment