Wednesday, September 24, 2014

IDA Tolak Iklan Intrusive Advertising Yang Dipajang Tanpa Izin Pemilik Situs Oleh Telkomsel dan XL

Ketua Umum Indonesian Digital advertising, Edi Taslim, mengatakan IDA dan sejumlah organisasi di bidang telekomunikasi dan informasi telah meluncurkan situs yang menolak iklan intrusive. Pembentukan situs ini didasari oleh banyaknya pemilik situs yang ingin menolak adanya iklan yang muncul tiba-tiba itu. "Tetapi belum bergabung di dalam asosiasi," ujar dia.

Operator Telkomsel dan XL Axiata dituding sebagai penyebab munculnya iklan-iklan yang timbul secara tiba-tiba atau biasa disebut intrusive advertising di situs-situs dalam negeri. Hal ini dinilai oleh penyedia jasa internet maupun pengelola situs mengganggu dan tak etis.

Penolakan iklan intrusive ini juga muncul di media sosial dengan tagar #stoptelcointrusiveads, arsip liputan media, dan tautan ke halaman petisi yang telah dibuat sebelumnya di situs change.org.

Pemilik situs, kata Edi, dapat dengan mudah mengetahui apakah situsnya terkena iklan intrusive ini melalui Tool Google Analytic. Pada tab Acquisition, dipilih bagian All Referrals untuk melihat dangan alamat situs yang didatangi terlebih dahulu sebelum pengguna masuk ke situs yang bersangkutan. Apabila salah satu dari alamat advertising telkomsel dan XL Axiata masuk dalam daftar, maka situs tersebut juga terkena iklan .

IdEA bersama dengan Asosiasi Digital Indonesia (IDA), Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Association of Pasific Advertising Media (AAPAM), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak meregulasi hal ini unutk terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kemajuan industri.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mempersilakan pengelola situs internet dalam negeri melaporkan Telkomsel dan XL Axiata secara perdata dalam kasus intrusive advertising. Penghentian iklan tersebut kata dia, bukan wewenang pemerintah. "Ya itu perdata, dituntut saja," kata Tifatul di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Pengelola situs diminta melapor ke polisi jika merasa dirugikan oleh intrusive advertising. Sebenarnya, kata Tifatul, pengelola situs bisa menghapus langsung intrusive advertising karena mereka yang memiliki situs tersebut. "Artinya kan halamannya ditempel orang kalau begitu," kata Tifatul.

Sebelumnya, enam organisasi telekomunikasi dan informasi mendesak pemerintah menindak prakttik intrusive advertising di situs-situs dalaam negeri. Mereka adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia, Asosiasi Digital Indonesia, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Association of Pacific Advertising Media, dan Persatuan Perusahaan Periklanan Media.

Menurut mereka, pengelola tak merasa memasang atau menampilkan konten iklan di situsnya. Banyak iklan yang muncul juga tak sesuai tempat. Kondisi itu menyebabkan masyarakat dipaksa menonton iklan. Praktik yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL Axiata itu disebut mengganggu bisnis internet dan kenyamanan masyarakat.

"Pemilik situs tak tahu ada iklan, mereka juga tak mempersilakan adanya iklan," kata Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa. Juru Bicara PT XL Axiata, Turina Farouk menyatakan, pihaknya sedang melakukan proses internal untuk menghentikan layanan iklan intrusive ini. "Keputusan berada di pihak direksi, kapan pelaksanaannya tergantung mereka," kata Turina.

Dia mengaku sudah menerima banyak keluhan dari pelanggan XL, termasuk dari beberapa asosiasi. Namun Turina menyatakan, layanan tak bisa dihentikan secara tiba-tiba. "Ada proses internal yang harus dilakukan," katanya.

No comments:

Post a Comment