Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengadukan para pengembang nakal ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya konsultasikan dengan KPK karena aturan hunian berimbang tidak ditaati oleh pengembang," katanya di KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.
Djan menuturkan pengembang perumahan mulai tidak patuh untuk membangun hunian berimbang. Aturan hunian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013.
Aturan itu mensyaratkan pengembang membangun satu rumah mewah diikuti membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Bagi rumah susun, pengembang wajib membangun 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun sederhana.
"KPK menyarankan, bila sudah mengantongi cukup bukti adanya pengembang nakal, saya bisa melaporkan," ujar Djan. Sebelumnya, Djan melaporkan ratusan pengembang ke kepolisian. Alasannya sama, pengembang tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang meski sudah terbit UU dua tahun silam.
No comments:
Post a Comment