Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Kerja sama ditandatangani Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Maksud dari MoU ini supaya penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa optimal. “Dengan kesepakatan bersama pihak Ditjen Pajak dan pemerintah Bali akan saling bekerja sama untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing," demikian siaran pers dari Direktorat Pajak, Jumat, 5 September 2014.
Selain untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerja sama ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur perpajakan terkait dengan pemutakhiran data informasi perpajakan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, pemerintah menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp 1.370,8 triliun, dengan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) sebesar 12,3 persen. Dalam APBNP 2014 penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.246,1 triliun, dengan tax ratio sebesar 12 persen.
No comments:
Post a Comment