Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perasuransian menjadi Undang-Undang Perasuransian. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna keenam di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2014.
"Semua fraksi telah setuju, alhamdulillah," tutur Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso saat memimpin rapat paripurna hari ini.
RUU Perasuransian terdiri atas 18 bab dan 92 pasal. Ada 18 hal substantif yang dibahas oleh RUU Perasuransian, antara lain bentuk badan hukum, kepemilikan perusahaan perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi, dan asuransi syariah.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat, RUU Perasuransian ini radikal karena benar-benar baru. "RUU Perasuransian ini bukan amandemen UU yang telah ada," ujar Andi.
Walaupun merupakan RUU baru, Andi mengakui jika masih ada praktek-praktek perasuransian lama yang terdapat dalam RUU itu. Selain itu, Andi juga menjelaskan jika RUU Perasuransian ini dibentuk karena industri asuransi di Tanah Air masih dalam pertumbuhan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengaturnya.
No comments:
Post a Comment