Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersiap untuk mempidanakan lembaga Surveyor Indonesia apabila terbukti melakukan pemalsuan data Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor timah. Kecurigaan adanya indikasi pemalsuan data survei muncul terkait dengan dihentikannya rencana ekspor 23 perusahaan timah.
Buntut penyelidikan tersebut, dua orang pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS) sudah ditahan polisi. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Herry Santoso mengatakan data LS yang dikeluarkan oleh Surveyor Indonesia merupakan data paling penting dalam ekspor timah. Sehingga, apabila ada kesalahan data, maka di situ ada pelanggaran.
"Penindakan terhadap Surveyor Indonesia masih menunggu penyidikan hulu dan hilir pertambangan timah. Kalau terbukti Surveyor melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan data palsu, segera kita pidanakan," ujar Herry kepada wartawan, Rabu, 17 September 2014.
Herry mengatakan anggotanya saat ini turut mendampingi Surveyor Indonesia melakukan tugasnya mengecek barang dan memantau Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan. "Petugas Surveyor Indonesia di Bangka Belitung ternyata cuma 12 orang. Memang susah kalau SDM-nya kurang. Makanya mereka cuma mengecek IUP secara periodik saja. Tidak pernah dicek setiap penerbitan LS," ujar dia.
Herry juga menegaskan, setelah penyelidikan pelanggaran Undang-undang pertambangan terhadap 23 perusahaan timah selesai, akan ketahuan sejauh mana permainan dan pelanggaran yang dilakukan Surveyor Indonesia. "Jika terbukti akan kita jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kita memang belum sampai pada penghitungan kerugian negara. Kita tindak dulu semua pelanggaran dari hulu sampai ke hilirnya," ujarnya.
Kasihan
ReplyDelete