Bitcoin Indonesia, penyedia mata uang virtual Bitcoin, berupaya memperluas pemasaran dengan menggandeng toko retail. Menurut Kepala Eksekutif Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan, peminat Bitcoin bisa membeli melalui situs pembayaran iPaymu.com yang bekerja sama dengan jaringan retail Indomaret. "Cara ini memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem transaksi Bitcoin," katanya, Jumat, 5 September 2014.
Oscar menjelaskan, setelah bekerja sama dengan iPaymu, peminat Bitcoin bisa membelinya di 10 ribu gerai Indomaret. Untuk mendapatkan Bitcoin melalui cara ini, peminat harus membuka akun di situs Bitcoin.co.id. Setelah itu, ujar dia, pilih opsi top-up rupiah via Indomaret dan ikuti instruksi berikutnya. Setelah mendaftar secara online, calon pembeli bisa mendatangi gerai Indomaret untuk membayar tagihan. "Secara tidak langsung, peminat Bitcoin seolah-olah bisa membelinya di Indomaret."
Oscar berharap akses yang semakin mudah membuat Bitcoin diterima sebagai alat pembayaran alternatif. Apalagi, kata dia, saat ini hanya 20 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses dengan bank atau sistem pembayaran modern.
Bitcoin adalah mata uang virtual yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada 2009. Mata uang ini diperdagangkan dengan acuan (benchmark) dolar Amerika. Awalnya, Bitcoin digunakan sebagai media transaksi oleh pengguna Internet. Lama-kelamaan, uang berbentuk rekening online ini diperdagangkan oleh penggunanya.
Di Indonesia, Bitcoin mulai populer pada November 2013. Bitcoin Indonesia, exchangerBitcoin terbesar di Indonesia, mencatatkan nilai transaksi sebesar 5 btc atau sekitar Rp 35-50 juta dalam sehari. Rekor nilai tukar Bitcoin tertinggi di Indonesia adalah US$ 1.200 atau Rp 13,7 juta per btc. Kurs ini bisa dipantau di situs Bitcoin Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum menganggap Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebab, nilai Bitcoin selalu berfluktuasi, bisa tinggi dan anjlok dalam waktu singkat. Selain itu, Bitcoin sering hilang karena diserang para peretas atau hacker.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas, mengatakan penggunaan Bitcoin merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. “Secara undang-undang jelas, yang diperbolehkan untuk transaksi adalah rupiah,” kata Ronald saat melakukan konferensi pers di kantor BI, Kamis, 16 Januari 2014.
Ronald mengatakan setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan Bitcoin. Yang Pertama adalah Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang BI serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut peralatan yang digunakan. Selain faktor perundangan, faktor resiko juga menjadi alasan mengapa hingga sekarang BI belum memperbolehkan penggunaan Bitcoin.
Bitcoin diluncurkan pada 2009 oleh hacker dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Tujuannya adalah menyediakan uang alternatif mata uang resmi yang dikelola dan dipantau secara ketat oleh negara. Uang digital ini menggunakan algoritma rahasia yang hanya diketahui oleh segelintir peretas. Uang ini bisa digunakan lewat komputer ataupun gadget, seperti ponsel, untuk transaksi jual-beli.
Uang Bitcoin akan tersimpan dalam bentuk dompet digital yang berfungsi sebagai akun bank online. Nilai Bitcoin sepenuhnya bergantung pada kemauan investor untuk bersedia membayar pada suatu titik waktu tertentu. Bitcoin hanya dapat diproduksi dengan jumlah terbatas, yaitu 21 juta unit.
Menurut Ronald, penggunaan Bitcoin di dunia memang secara umum mengalami tren peningkatan. Beberapa negara memang memberi izin, namun sebagian lain juga ada yang melarangnya. Walaupun begitu, kata Ronald, masih terlalu dini jika dibilang bahwa BI tak akan pernah mengizinkan penggunaan Bitcoin. Ini karena untuk melakukan pelarangan harus memiliki sanksinya serta cara pemantauannya.
Bitcoin dianggap tak memiliki kriteria sebagai legal tender dalam Undang-Undang BI ataupun Undang-Undang Mata Uang. “Pokoknya, untuk saat ini yang bisa saya pastikan bahwa Bitcoin tak akan ada ATM-nya seperti di Vancouver, Kanada, sebab, itu kan atas izin BI, kan,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment