Sunday, September 7, 2014

Daftar Komponen Yang Dituntut Buruh Untuk Kenaikan UMR 30% Sebesar 3,2 Juta Perbulan

Kalangan buruh di Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah buruh di Tanah Air masih sangat murah. Buruh merasa tak dihargai dengan upah yang diterimanya saat ini.

"Kalau upah buruh kecil, nggak mungkin dia bisa membantu saudaranya. Dengan upah murah ini, kita kelas paling bawah, tidak dihargai. Ini untuk meningkatkan harkat dan martabat kita," tegas Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi dalam konferensi pers di Hotel Mega, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia masih menjadi negara dengan upah buruh termurah meski masih di atas Myanmar dan Vietnam. Dengan upah sebesar Rp 2,4 juta per bulan di Jabodetabek misalnya, buruh dinilai banyak memiliki keterbatasan.

"Dengan upah Rp 2,4 juta ini nggak mungkin punya wacana liburan ke Bali atau ke luar negeri. Paling banter pulang kampung. Kalau buruh di Australia, Malaysia, itu ke Bali," katanya. Liburan adalah hak asasi manusia. Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari pihak buruh, Iswan Abdullah mengatakan, nilai upah minimum di Australia saja misalnya sudah mencapai Rp 42 juta per bulan. Sangat jauh dibandingkan dengan Indonesia.

"Investasi meningkat terus, tapi kenapa upah kita masih rendah dibanding negara tetangga kita? Australia saja sampai Rp 42 juta per bulan. Kita nggak minta disamakan dengan negara G20, meskipun kalau kita minta seperti itu layak-layak saja," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah buruh di Indonesia masih relatif minim. Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah menaikkan upah minimal 30% untuk tahun depan dengan mempertimbangkan penambahan item di Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL,” kata Iswan Abdullah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional yang mewakili KSPI, dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (7/9/2014).

Iswan memberi contoh upah minimum buruh di Jabodetabek yang Rp 2,4 juta per bulan. Jauh dibandingkan Jepang yang Rp 24,8 juta per bulan, Korea Selatan Rp 14,1 juta per bulan, Australia Rp 42 juta per bulan, atau Malaysia Rp 3,3 juta per bulan.

Oleh karena itu, Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI, mendesak pemerintah menaikkan upah buruh minimal 30% pada tahun depan. Sebagai gambaran, upah buruh di Jabodetabek akan naik dari Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan. Rusdi menilai permintaan tersebut sudah melalui kajian. Selama ini, KHL untuk pekerja lajang ditentukan sebanyak 60 item sementara KSPI menilai seharusnya ada 24 item yang belum tercakup.

Berikut adalah tambahan 24 item yang diinginkan masuk dalam KHL:
  • Jaket.
  • Kaos.
  • Jam tangan.
  • Jam dinding.
  • Tas kerja.
  • Sandal semi formal.
  • Parfum (kualitas KW super).
  • Bedak.
  • Jas hujan.
  • Komputer.
  • Telepon seluler.
  • Pulsa.
  • Payung.
  • Dompet.
  • Karpet.
  • Kipas angin.
  • Mesin cuci.
  • Dispenser.
  • Perlengkapan P3K.
  • Keset kaki.
  • Hanger dan gorden.
  • Perlengkapan makan (mangkok, meja, dan kursi makan).

"KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84. Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional pada akhir Oktober atau awal November 2014," tutur Rusdi.

No comments:

Post a Comment