Tuesday, September 23, 2014

Cara Kerja Pemalsu Faktur Pajak Fiktif Untuk Mengurangi Pajak Perusahaan

Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal menangkap tiga penerbit faktur pajak tidak sah. Tersangka yang ditangkap berinisial P, RK, dan F. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Badan Reserse Kriminal dan Ditjen Pajak.

Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono menjelaskan awalnya yang ditangkap tangan adalah F, kurir yang juga adik ipar tersangka, P," katanya di Jakarta hari ini. ‎

Selanjutnya, menurut Yuli, penyidik kemudian mengembangkan pengakuan F yang akhirnya merujuk pada pelaku utama, yaitu P. P belakangan diketahui sebagai seorang konsultan pajak ilegal. Dari pengakuan F juga diketahui bahwa P merupakancleaning service di Kantor Pajak Kramat Jati.

Menurut pengakuan F, faktur tersebut merupakan pesanan dari RK, yang merupakan bekas karyawan honorer di Kantor Pajak Kramat Jati. RK sendiri sudah ditahan oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian sejak 19 September 2014. Bersama RK, polisi juga masih mendalami peran dua orang lainnya, yaitu A dan AI, yang juga bekas cleaning sevice. Modus itu sendiri, Yuli menambahkan, sudah berlangsung sejak 2010.

Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal menangkap tiga penerbit faktur pajak tidak sah. Tersangka yang berinisial P, RK, dan F tersebut membuat faktur palsu diduga untuk mengurangi nominal pajak pertambahan nilai (PPN). Akibat tindakan itu, negara dirugikan puluhan miliar rupiah.

Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan kasus ini diungkap berkat adanya laporan Kantor Pajak Wilayah Jakarta Timur. Kanwil Pajak Jakarta Timur menduga ada penerbit faktur pajak tak sah di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramadjati.

"Awalnya yang ditangkap tangan adalah F," kata Yuli saat melakukan konferensi pers di Jakarta hari ini. ‎Penangkapan ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Reserse Kriminal dan Ditjen Pajak. ‎

Ditjen Pajak dan kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Jika nantinya terdapat pegawai pajak yang terlibat, Direktorat akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. ‎Adapun para tersangka dijerat dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yuli.‎

‎Yuli menambahkan, untuk mengurangi adanya praktek pajak fiktif, Ditjen Pajak sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah perbaikan sistem lewat online. ‎Selain itu, Direktorat terus melakukan edukasi.


Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono menjelaskan cara tersangka P, RK, dan F melakukan pemalsuan pajak. Awalnya, menurut Yuli, para pemesan faktur memesan melalui pesan singkat atau pesan BlackBerry. Tersangka P kemudian membuat faktur tak sah atas nama perusahaan-perusahaan yang menjadi klien dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramat Jati.

Tersangka P kemudian memerintahkan ‎ F sebagai kurir untuk menyerahkannya kepada pemesan. Harganya mulai 15 hingga 20 persen dari nilai pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak.‎ "Tapi berapa nilai pastinya masih bisa dihitung, sebab penyelidikan baru mulai Jumat pekan lalu," kata Yuli.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian dan Ditjen Pajak menyita beberapa barang bukti, seperti faktur pajak palsu, stempel wajib pajak dan bank yang dipalsukan, ‎serta formulir dan setoran pajak yang juga palsu.

Dia menambahkan, sebanyak delapan perusahaan sudah diidentifikasi sebagai pengguna faktur tersebut. Namun dia enggan membeberkan data perusahaan-perusahaan tersebut.‎ "Dari para pemesan nantinya akan diidentifikasi para pengguna faktur lain. Kami akan lacak semua penggunanya lewat SPT,"‎ kata Yuli. ‎

Ditjen Pajak dan kepolisian saat ini masih mendalam kemungkinan adanya tersangka lain. Menurut Yuli, jika nantinya terdapat pegawai pajak yang terlibat, maka Direktorat akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. ‎Adapun para tersangka dijerat dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39. "Ancaman hukuman enam tahun penjara,"‎ ujarnya.

Yuli mengatakan untuk mengurangi adanya praktek pajak fiktif, direktorat sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah perbaikan sistem yang menggunakan sistem online. Direktorat juga terus melakukan edukasi.

No comments:

Post a Comment