Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah 30% dari nilai upah minimum yang berlaku saat ini. Nilai tersebut berdasarkan pertambahan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 24 item dari 60 item.
"Tahun 2015 kami menuntut naik upah naik 30%, bahkan di luar Jabodetabek sampai 40%. Itu sangat rasional, dengan catatan naikkan dulu jumlah KHL yang disurvei. Saat ini 60, kita akan naik 84 item lalu dengan menambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," papar Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi, di konferensi pers KSPI di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).
Rusdi mengatakan, di Jabodetabek saat ini upah minimum yang berlaku adalah Rp 2,4 juta dan merupakan yang tertinggi di Indonesia. Di daerah-daerah lain, bahkan upah minimum masih jauh lebih rendah, misalnya Rp 1 juta di daerah Jawa Tengah.
"Di Jabodetabek kita minta jadi sekitar Rp 3,2 juta," katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari pihak buruh, Iswan Abdullah, mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia, upah buruh di Indonesia masih jauh tertinggal. Ini akan menjadi bumerang bagi Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Thailand itu Rp 3,28 juta tertinggi, terendah Rp 2,9 juta. Kami kita akan terus memperjuangkan ini, paling tidak sama dengan Thailand dulu. Saya kira itu logis," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment