Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami meminta Kominfo dan turut tergugat KPI untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ujar anggota KIDP, Amir Effendi Siregar, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Amir, KIDP menggugat badan hukum yang memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi di satu lokasi yang sama. "Tak seorang pun yang memiliki badan hukum boleh memiliki (jasa penyiaran) lebih di satu lokasi," ujar Amir.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Dalam beleid itu disebutkan bahwa satu badan hukum boleh memiliki paling banyak dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.
Menurut KIDP, Kominfo dan KPI tidak melaksanakan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang kepemilikan lembaga penyiaran swasta. Padahal, Kominfo dan KPI memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran seperti yang disebutkan di Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran.
Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin menambahkan, Kominfo tidak menegakkan pasal dalam UU Penyiaran. Contohnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra. "Jadi ada beberapa lembaga, badan hukum, yang punya lebih dari satu penyiaran swasta," katanya. KIDP pun tak segan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung bila tak kunjung ada tanggapan.
KIDP menyoroti pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, dan PT Golbal Informasi bermutu (Global TV) yang dilakukan pada Juni 2007. Selain itu, ada juga PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) yang dilakukan pada Juni 2011.
Menurut Amir, pada 2011, untuk mendapat kepastian, KIDP mengajukan permintaan penafsiran UU Penyiaran yang mengatur tentang hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 2012, MK menyatakan tak ada yang salah dalam penafsiran perundang-undangan. Yang ada hanya murni masalah penegakan hukum. "MK bilang peraturan undang-undangnya sudah jelas. Makanya bukan masalah konstitusi, tapi penegakan hukum," katanya.
KIDP terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Remotivi, Rumah Perubahan, Medialink, LBH Pers, dan LSPP.
No comments:
Post a Comment