Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai PPN). Dengan PMK itu, beban pajak yang harus dipikul pengguna jasa angkutan umum di darat dan di air akan berkurang.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Kemenkeu pada Senin (12/6). “Sebagai amanat Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam siaran pers tersebut.
Selain mengurangi beban pajak pengguna jasa angkutan umum, PMK itu juga mengurangi beban administrasi perpajakan bagi penyedia jasa angkutan umum di darat dan air. Kemudian PMK itu juga memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN terhadap pengguna dan penyedia angkutan umum di darat dan di air.
Dalam PMK itu, jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Selain itu, jasa angkutan umum kereta api juga termasuk angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN.
Sementara jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di laut, di sungai, dan di danau, serta jasa angkutan umum penyeberangan menggunakan kapal. “Tidak termasuk angkutan umum yang dikenai PPN adalah dalam hal kereta api atau kapal yang disewa atau dicarter. Sedangkan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam tetap tidak dikenai PPN walaupun disewa atau dicarter,” jelas Agus
No comments:
Post a Comment