Kementerian Perdagangan mencatat setiap bulan sekitar 100 produk impor mengandung zat berbahaya beredar di pasaran di seluruh wilayah Indonesia.
"Temuan produk impor berbahaya dan tidak memenuhi standar itu berdasarkan hasil pengawasan kami terhadap barang beredar di seluruh kota besar yang ada di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Batam dan Makassar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Denpasar, Jumat.
Disela sosialisasi kebijakan impor, dia mengatakan, barang impor yang bermasalah tersebut berupa peralatan untuk kebutuhan industri, konstruksi, dan pertanian.
Sedangkan produk makanan merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun pengawasan dilakukan bersama oleh lembaga itu dengan pihaknya.
"Kami juga menemukan sebanyak 19 jenis organisme penggangu tanaman pada 2011 yang dibawa oleh produk impor yang masuk ke dalam negeri," ujarnya.
Deddy menjelaskan, organisme penggangu tanaman itu terbawa oleh produk-produk holtikultura dari luar negeri, seperti dari jeruk, apel dan sayuran.
"Produk yang terdapat organisme yang membahayakan tersebut oleh badan karantina ditahan dan dimusnahkan atau dikembalikan," ucapnya.
Menurut Deddy, jumlah organisme berbahaya tersebut diyakini masih banyak yang tidak terdeteksi dan beredar di pasaran.
Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya akan lebih memperketat lagi produk impor yang masuk dengan memberikan persyaratan lebih banyak lagi, seperti izinnya, dilakukan pemeriksaan, label dan kemasan juga.
"Sampai sekarang para importir yang nakal dengan memasukkan tanpa sengaja produk membahayakan belum mendapatkan sanksi karena belum ada peraturannya," katanya.
No comments:
Post a Comment