Kementerian Perdagangan menyatakan optimis dapat mencapai target ekspor 2012 yaitu sebesar 203 miliar dolar AS atau sama dengan nilai ekspor pada 2011.
"Memang berat bagi Kemendag untuk mencapai target tersebut saat ini terjadi krisis di negara tujuan ekspor konvensional Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat, hal ini menjadi tantangan, khususnya untuk meningkatkan ekspor non-migas," kata Sekretaris Jenderal Kemendag Ardiansyah Parman di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi mengenai "Peningkatan Ekspor dan Kerja Sama Perdagangan Internasional" yang diselenggarakan Kemendag.
Tantangan tersebut menurut Ardiansyah terjadi karena pada Januari-April 2012, ekpor Indonesia hanya meningkat 4,1 persen yaitu senilai 64,5 miliar dolar AS dengan rincian ekspor non-migas naik 2,3 persen yaitu 51,2 miliar dolar AS sedangkan ekspor migas naik 12 persen senilai 13,3 miliar dolar AS.
Namun impor Indonesia pada periode yang sama naik 16,18 persen yaitu senilai 62,37 miliar dolar AS dengan didominasi oleh impor bahan baku yang mencapai 45,49 miliar dolar AS (72,93 persen).
"Sejumlah strategi dilakukan misalnya dengan membuka dan mengamankan akses pasar produk Indonesia melalui berbagai forum internasional," tambah Ardiansyah.
Forum multilateral yang sudah diikuti oleh Indonesia adalah Putaran Doha (Doha Round) dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sedangkan forum regional misalnya Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) ditambah dengan sejumlah forum bilateral.
Strategi pencapaian target ekspor selanjutnya menurut Ardiansyah adalah promosi produk ekspor Indonesia lewat berbagai pameran, misi dagang, serta "matching program" yang mempertemukan produsen dan konsumen.
"Ketiga adalah kebijakan perizinan ekspor seperti dengan mempermudah izin ekspor dan pemberian fasilitas kepada pengusaha yang ingin melakukan ekspor," tambah Ardiansyah.
Aturan terbaru yang ditetapkan oleh Kemendag mengenai aturan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 13 tahun 2012 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.
Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan aturan ekspor terbaru tersebut mengelompokkan barang ekspor ke dalam tiga kategori.
"Pertama adalah produk yang dibatasi ekspornya yang ditetapkan dengan peraturan menteri, kedua adalah barang yang dilarang ekspornya yang juga ditetapkan dengan peraturan menteri dan terakhir adalah barang yang bebas ekspornya yaitu barang yang tidak masuk dalam kelompok dibatasi dan dilarang peraturan," jelas Partogi.
No comments:
Post a Comment