Saturday, June 23, 2012

Aturan Ekspor Tambang Tidak Langgar Kesepakatan WTO

Kementerian Perdagangan meyakini bahwa aturan ekspor produk tambang tidak melanggar kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Aturan ekspor mineral tidak melanggar kesepakatan WTO karena WTO juga membolehkan pelarangan ekspor bila terkait keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, dan alasan penerapan aturan itu adalah untuk melindungi lingkungan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Jumat.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/MDAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang berlaku per 7 Mei 2012 sebagai upaya penertiban usaha pertambangan.

"Kecenderungan usaha tambang kita dieksploitasi dengan cepat, jadi pemerintah ingin menjaga agar kekayaan tambang punya keberlangsungan lebih lama," tambah Deddy.

Ia mencontohkan bahwa sebelumnya pemerintah juga melarang ekspor kayu gelondongan dan diprotes sejumlah pihak tapi aturan tersebut dapat dipertahankan karena pemerintah tidak mau hutan habis.

"Model argumentasi yang sama akan diajukan sehingga tambang tidak dieksploitasi berlebihan, namun juga ada alasan ekonomi yaitu lewat peningkatan nilai tambah produk tambang dapat membuka lapangan kerja," ungkap Deddy.

Selain Permendag, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 tentang 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang meminta agar pelaku usaha menyertakan peta jalan pembuatan "smelter".

"Bila ada negara yang merasa terganggu dengan aturan tersebut maka dapat bekerja sama dengan Indonesia agar membangun industri di dalam negeri sehingga tidak akan kekurangan produk mineral tambang yang dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya pemerintah Jepang dikabarkan melayangkan surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM karena menganggap Indonesia memberlakukan kebijakan untuk melarang ekspor mineral.

Namun Deddy mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keberatan resmi terkait aturan tersebut dari negara lain.

No comments:

Post a Comment