CIMB Niaga syariah, unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, terus mengembangkan bisnis gadai emas mengingat pasarnya yang masih terbuka lebar.
Head of Syariah Banking CIMB Niaga U Saefudin Noer seperti dikutip siaran pers perusahaan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan perbankan kini sudah menjadi pilihan masyarakat yang hendak menggadaikan emas miliknya.
Ia mengungkapkan, pada kuartal pertama 2012, pembiayaan gadai emas CIMB Niaga Syariah mencapai Rp57,98 miliar, atau tumbuh 380 persen dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp12,09 miliar.
Menurut dia, emas kini sudah menjadi pilihan investasi bagi masyarakat, disamping produk tabungan, deposito dan properti.
Pertimbangannya adalah harga emas yang cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir, disamping sifatnya yang likuid, membuatnya mudah untuk dijual saat membutuhkan uang tunai.
CIMB Niaga Syariah, katanya, telah menyesuaikan standard operating procedure (SOP) sesuai dengan aturan BI, dan telah menerapkannya di 67 outlet gadai yang tersebar di seluruh Indonesia per Maret 2012.
"CIMB Niaga mendukung penuh aturan baru BI tentang gadai emas yang bertujuan untuk memajukan industri gadai emas. Pada dasarnya, yang namanya gadai seharusnya memang dilakukan untuk mendapatkan pendanaan dalam jangka pendek, dan bukan untuk aksi spekulasi," kata Saefudin.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/7/DpBs tertanggal 29 Februari 2012 tentang aturan gadai emas menerapkan sejumlah pembatasan antara lain maksimal pembiayaan gadai per debitur mencapai Rp250 juta, dengan jangka waktu gadai maksimal 4 bulan, dan hanya dapat diperpanjang dua kali. Masa perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus emas miliknya.
Selain itu, nasabah yang hendak melakukan gadai emas di perbankan syariah harus memiliki wujud emas guna menghindari penyalahgunaan produk gadai emas tersebut.
No comments:
Post a Comment