Tuesday, June 12, 2012

Grup Astro Incar Migas Indonesia

Komisi VII Bidang Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI didesak memanggil pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta BP Migas agar mengkaji ulang pemberian konsesi eksplorasi minyak yang diberikan kepada beberapa perusahaan asing yang terafiliasi ke sebuah grup usaha di Malaysia yang saat ini sedang terjerat kasus hukum. 

Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melakukan aksi demo di halaman kantor DPR RI, Senin (11/7), dan meminta para wakil rakyat agar mengambil langkah konkrit menjaga sumber daya alam Indonesia agar tidak jatuh ke pihak asing yang bermasalah. 

"Kami minta para wakil rakyat di Komisi VII DPR RI untuk memanggil Menteri ESDM dan Kepala BP Migas untuk memberikan klarifikasi tentang adanya konsesi minyak yang dijalankan tiga perusahaan asing yakni Tately NV, Zodan NV dan Zudavi NV. 

Tately dikabarkan menggarap blok palmerah muba. Zudan garap blok popodi. Zudavi garap blok papalang. Ketiga perusahaan tsb sahamnya dimiliki oleh excorp holding sdgkan excorp holding 100 persen sahamnya dimiliki pan ocean management. Berdasarkan annual report astro all asia network plc tahun 2008 pan ocean dimiliki ananda krishnan,” ujar Haris Pratama, Ketua Presidium Kamerad. 

Menurut Haris, pihaknya sudah melakukan kajian dan mendapati bahwa ketiga perusahaan asing tersebut terafiliasi dengan Astro Group Malaysia sedangkan Astro sendiri saat ini sedang menghadapi persoalan hukum di Indonesia dan India. 

"Atas nama komite mahasiswa, kami mendesak wakil rakyat agar berhati-hati dan ikut menjaga sumber daya alam Indonesia agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki etika bisnis," tegas Haris. 

Sebagaimana diberitakan oleh The Malaysian Insider, salah satu unit usaha Astro yakni Maxis dikabarkan terlibat dugaan korupsi dalam jual-beli saham perusahaan telekomunikasi Aircel di India. 

Dikabarkan, central bureau of investigation India sudah mendatangi kantor Astro di malaysia untuk memeriksa berbagai transaksi keuangan yang diduga mencurigakan. 

Di Indonesia sendiri, deputy chairman Astro, Ralph Marshal sedang berhadapan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam kerjasama dengan mitra lokal PT Ayunda Prima Mitra. Dokumen yang dipalsukan menyangkut dana investasi yang dibukukan sebagai hutang dan terlihat dari Annual Report Astro tahun 2008. Atas tindakan itu, Ralph sudah dinyatakan tersangka dan Mabes Polri juga menetapkan statusnya sebagai buronan (DPO). 

“Kami mendesak Komisi III DPR untuk bekerja sama dengan Mabes Polri untuk secepatnya menerbitkan red notice untuk Ralph Marshall,” demikian Haris dalam pernyataan tertulisnya. 

Sementara itu, Vicky Fajar, Koordinator Kamerad menjelaskan, pihaknya juga mencatat, Astro pernah melakukan pelanggaran di bisnis televisi berbayar. 

"Dalam kasus liga inggris, Astro terbukti mengabaikan putusan Komite Pengawas Persainagn Usaha (KPPU). Pada tanggal 28 agustus 2008, KPPU sudah memutuskan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (Astro Grup) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 UU No 5 Tahun 1999. Namun, Astro tidak mematuhi putusan itu dan menutup usaha televisi berbayar begitu saja dan tidak melanjutkan operasional siaran televisi berbayar sehingga konsumen kita dirugikan," kata Vicky.

No comments:

Post a Comment