Friday, June 1, 2012

Dana Ganti Rugi Lumpur Lapindo Digugat Karena Dianggap Tanggung Jawab Bakrie dan Bukan Bencana Alam

Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.

“Berarti kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh korporasi," kata Ali Akbar Azhar, salah seorang penggugat, Selasa, 29 Mei 2012 kemarin.

Ali Akbar adalah seorang peneliti dan juga menulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo. Selain itu, penggugat lainnya adalah Tjuk K. Sukiadi, pakar ekonomi yang pernah mengajar di Universitas Airlangga, Surabaya, dan Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto. Mereka mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam dan bukan karena kesalahan PT Lapindo.

Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.

Gugatan ini seperti melengkapi langkah pengacara Sunarno Edi Wibowo yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus 2008. SP3 yang diteken Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi, tersebut menghentikan penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas. Gugatan Sunarno telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kini, “Saya masih menunggu putusan (kasasi) di Mahkamah Agung,” Sunarno berujar Selasa  30 Mei 2012 kemarin.

Sejumlah politikus merespons langkah gugatan Tjuk Sukiadi dan kawan-kawan. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan, “Memang, yang di luar peta terdampak itu ditanggung oleh pemerintah.”

Adapun Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah dan PT Lapindo segera menyelesaikan kasus semburan lumpur itu sebelum 2014. "Berlarutnya masalah ini merugikan kita semua," katanya. 

Pramono menegaskan, persoalan semburan lumpur panas adalah tanggung jawab negara karena sudah diambil alih pemerintah. Menurut dia, kalau negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan perusahaan. "Bukan urusan rakyat." Jadi rakyat tidak punya urusan terhadap negara dan raykat dituntut patuh pada abdi negara.


Dosen statistik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kresnayana Yahya, mengatakan perekonomian Jawa Timur akan terus-menerus mengalami kerugian selama semburan Lapindo tak tertangani dengan baik. "Pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur rata-rata akan berkurang sekitar satu persen per tahun," kata Kresnayana kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.

Menurut Kresnayana, kerugian ekonomi akibat luapan lumpur setidaknya terbagi dua, yaknidirect cost atau kerugian langsung yang mencapai Rp 50 miliar per hari dan indirect costatau kerugian tidak langsung Rp 500 miliar per hari.

Dosen lulusan master Universitas Wisconsin, Madison, Amerika Serikat, itu menjelaskan bahwa kerugian yang dikemukakannya mayoritas akibat kendala transportasi yang hingga saat ini tak kunjung teratasi. Bahkan, meskipun saat ini sudah ada jalan arteri baru, tetapi seluruh kendaraan besar pengangkut barang tetap harus melalui Jalan Raya Porong yang memiliki faktor risiko keamanan dan kenyamanan cukup tinggi.

Tak hanya itu, kereta api hingga saat ini juga masih melalui jalur rel berisiko tinggi. "Akibatnya, banyak perusahaan yang membatalkan rencana investasi di Jawa Timur, ujar Kresnayana.

Kresnayana memaparkan sebuah perusahaan otomotif besar yang akan membangun pabrik di lahan seluas seribu hektare di Pasuruan akhirnya membatalkan niat karena takut terkendala semburan lumpur Lapindo. Dari catatan Kresnayana, setiap tahun sekitar 30-40 perusahaan yang membatalkan investasinya di Jawa Timur.

Pemerintah sebenarnya berupaya mengalihkan angkutan barang untuk kawasan timur dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan di Probolinggo. Namun, kurangnya fasilitas pendukung membuat tak banyak pengusaha yang bersedia mengirimkan barangnya melalui Pelabuhan Probolinggo.

Tak hanya itu, Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang saat ini juga sudah mulai membuka penerbangan ke Jakarta. "Tapi tetap belum mampu mengatasi kendala ini. Buktinya, tak ada satu pun jaringan hotel internasional, seperti Novotel atau Accor Group, yang mau buka di Malang," Kresnayana memaparkan.

Kerugian juga dialami di sektor perumahan. Meskipun saat ini perbankan sudah meluaskan area cakupan dari radius 15 kilometer menjadi radius lima kilometer, tetap saja tak banyak bank yang bersedia mengucurkan kredit bagi perumahan di kawasan Sidoarjo.

Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang saat ini mencapai 6,7 hingga 7 persen dinilai Kresnayana bukan karena kondisi lumpur Lapindo yang membaik, tapi lebih karena akibat keuntungan demografi. "Ini murni karena bonus demografi, bukan juga karena kinerja gubernur yang bagus," kata Kresnayana.

Bonus demografi yang dimaksud karena 70 persen penduduk Jawa Timur ternyata merupakan usia produktif antara 15-64 tahun. Adapun usia di bawah 14 tahun hanyalah 20 persen dan sisanya usia di atas 65 tahun. Jadi kalau dihitung jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai 40 juta jiwa, 30 juta jiwa adalah para pekerja.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan kerugian akibat bencana lumpur Lapindo mencapai Rp 33 triliun per tahun. "Ini hitungan dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang," tutur Soekarwo.



No comments:

Post a Comment