DPR akan meminta pemerintah menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi (rekap) kepada bank-bank yang memiliki obligasi tersebut.
Pembayaran tersebut dianggap pemberian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada bank-bank yang sebenarnya tidak berhak.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Ia pun meminta Komisi XI DPR untuk membahasnya bersama pemerintah dan Bank Indonesia.
"APBN jangan sampai membayari pihak-pihak yang tidak berhak. Ini akan ditindaklanjuti Komisi XI," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Menteri Keuangan membahas kemungkinan penghentian pembayaran bunga obligasi rekap tersebut. Selain itu Komisi XI DPR juga akan melihat potensi kerugian negara akibat penerbitan obligasi rekap pada 2003 tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa beban bunga obligasi rekap dengan bunga tetap (fixed rate) mencapai 28%. Setiap tahuna pembayaran bunga obligasi rekap akan membebani APBN.
"Dampaknya akan terasa terus walaupun dulu katanya delapan tahun akan selesai," ujarnya.
Apalagi jika tidak mau melanjutkan pembayaran bunga, pemerintah akan terbentur peraturan yang dibuatnya sendiri dahulu.
Sampai dengan akhir tahun lalu, outstanding obligasi rekap mencapai Rp170 triliun. Sementara pemerintah harus membayar bunga obligasi rekap per tahun sebesar Rp60 triliun
No comments:
Post a Comment