Wakil Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Catherinawati Hadiman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya itu.
Direktur BNGA, Lydia Wulan Tumbelaka, dalam keterbukaan informasi di Jakarta Jumat mengatakan bahwa pengunduran diri Catherinawati dari jabatan sebagai wakil presiden direktur perseroan ini efektif per 1 Juli 2012.
"Adapun alasan pengunduran diri yang bersangkutan sebagaimana yang disampaikan dalam suratnya adalah karena ingin memfokuskan diri kepada keluarga," katanya.
Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 14.6.b. Anggaran Dasar perseroan, perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri untuk memutuskan permohonan pengunduran yang bersangkutan.
Dalam hal perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari setelah diterima surat pengunduran diri, maka dengan lampaunya kurun waktu ini pengunduran diri anggota direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
"Kendati demikian, sebagaimana Pasal 14 Ayat 14.6.c. Anggaran Dasar perseroan bahwa anggota direksi yang mengundurkan diri tetap dimintakan pertanggungjawabannya tentang pelaksanaan tugasnya untuk masa jabatan sejak pertanggungjawaban yang terakhir sampai tanggal pengunduran dirinya dalam RUPS Tahunan yang akan datang," jelasnya.
Lydia mengatakan bahwa seiring dengan pengunduran diri Catherinawati, tanggung jawabnya selaku corporate banking director akan dirangkap Arwin Rasyid yang juga Presiden Direktur BNGA.
Rangkap jabatan Arwin ini, menurut Lydia, dilakukan sampai dengan adanya pengangkatan atau penunjukan direksi baru atau dilakukannya perubahan struktur organisasi yang baru.
No comments:
Post a Comment