Thursday, June 28, 2012

Kepemilikan Saham Bank Diatas 40 Persen Harus Disetujui Langsung Oleh Bank Indonesia

 Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan bank sentral akan mengatur kepemilikan saham bank yang di atas 40 persen.

"Jika kepemilikan saham lebih dari 40 persen, saya kira akan satu persatu harus melalui persetujuan BI," jelas Muliaman seusai Pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di DPR, Selasa.

Menurut dia, investor yang memiliki saham 40 persen ke atas nanti harus mengikuti berbagai kebijakan BI seperti izin berjangka dan kebijakan lain terkait kepemilikan saham.

Secara generik, tambah Muliaman, jumlah kepemilikan saham yang telah diperbolehkan oleh BI sebesar 20 hingga 40 persen.

"Sebetulnya sudah selesai aturannya, tinggal menunggu waktu dan finalisasi saja," jelas dia.

Muliaman mengatakan alasan belum dikeluarkannya peraturan kepemilikan saham bank karena BI masih mempertimbangkan apakah dibutuhkan pelengkap kebijakan lain atau dikeluarkan dalam bentuk aturan tunggal mengenai kepemilikan bank tersebut.

"Tapi intinya saya kira sudah tidak ada lagi persoalan di bidang kepemilikan ini dan saya harap secara formal akan disampaikan mudah-mudahan pada bulan ini," tambah Muliaman.

Untuk persetujuan BI mengenai kepemilikan bank di atas 40 persen, dia mengatakan hal itu tergantung dari kesehatan finansial masing-masing bank.

Untuk mengacu tingkat kesehatan bank, BI menjelaskan penerapannya adalah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bank selama 3 kali dalam 3 bulan dan kalau dinilai belum sehat, bank diberi waktu 1,5 tahun untuk memperbaiki.

Jika dalam 1,5 tahun bank tidak bisa memperbaiki kesehatan keuangan, maka bank akan diberi waktu 5 tahun untuk divestasi mencari investor baru.

BI berencana memberlakukan aturan penyesuaian struktur kepemilikan bank mulai Juli 2012 dengan menghitung peringkat kesehatan dan "good corporate governance" (GCG) bank.

Dalam peraturan tersebut, BI akan mengatur pihak yang membeli saham dengan berbagai pembatasan dengan batas maksimum kepemilikan 40 persen, badan hukum nonlembaga keuangan batas maksimum 30 persen, sedangkan perorangan batas maksimumnya 20 persen.

No comments:

Post a Comment