Friday, June 1, 2012

Pemerintah Akan Hentikan Dana Untuk Korban Lumpur Lapindo

Pemerintah akan menyetop anggaran penanganan lumpur Lapindo mulai 2014. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan anggaran masih diberikan hingga tahun depan. "Tugas pemerintah hanya sampai 2013," kata Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini kemarin. 

Djoko meminta PT Minarak Lapindo Jaya membayarkan sisa ganti rugi kepada masyarakat di peta area yang terkena dampak semburan dan luapan lumpur sebesar Rp 900 miliar. "Lapindo harus segera menyelesaikannya pada tahun ini. Mereka masih menyanggupi," katanya.

Kepala BPLS Sunarso mengatakan tahun depan lembaganya sudah mengajukan anggaran Rp 1 triliun. Adapun total dana yang harus dibayarkan Lapindo mencapai Rp 3,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2,9 triliun sudah dibayarkan, sehingga sisa tunggakan adalah Rp 900 miliar. "Kami meminta mereka menyelesaikan yang belum terbayarkan," katanya.

Sejak 2007 hingga 2012, BPLS mendapat anggaran negara untuk menangani luapan lumpur sebesar Rp 6,7 triliun. Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan, dari jumlah itu, Rp 2,7 triliun sudah dikucurkan. "Anggarannya untuk pengaliran lumpur ke Kali Porong, relokasi infrastruktur, ganti rugi tanah dan bangunan warga, serta bantuan sosial," katanya kemarin.

Dalam Pasal 18 Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan tahun ini, alokasi dana pada BPLS digunakan untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan di luar peta area dampak pada tiga desa. Ketiganya adalah Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan. 

Selain itu, dana akan dikucurkan untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, dan biaya evakuasi. Dana itu juga akan dipakai melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area dampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan. 

Djoko meminta BPLS berfokus mempercepat pembayaran oleh PT Minarak Lapindo Jaya. "Juga penyelesaian jual-beli tanah dan bangunan warga di tiga desa, sembilan RT, dan pembayaran uang muka 20 persen di wilayah 65 RT," katanya.

No comments:

Post a Comment