Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Sukuk Negara mencapai Rp120 triliun sampai sekarang karena besarnya potensi di Indonesia.
"Pencapaian itu juga didukung oleh `demand` yang berlebihan di pasar sukuk dalam negeri," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, ditemui dalam Sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara), di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis.
Menurut dia, Sukuk Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan Aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
"Kebijakan Sukuk Negara itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara," ujarnya.
Dengan animo yang positif tersebut pihaknya optimistis pada masa mendatang Sukuk Negara bisa menjadi instrumen investasi keuangan syariah yang tepat bagi masyarakat.
"Apalagi potensi Sukuk Negara di Tanah Air kian berkembang pesat seiring 80 persen penduduk di Indonesia adalah muslim dan mereka sangat berpeluang menjadi investor," tukasnya.
Penerbitan Sukuk Negara, lanjut dia, dengan nilai Rp120 triliun mengalami peningkatan kinerja dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp116,7 triliun.
"Di sisi lain, Sukuk Negara yang dimulai sejak tahun 2008 sampai akhir April 2012 telah membukukan `outstanding` sebesar Rp102,88 triliun," tutur dia.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Munifah Syanwani, membenarkan bahwa penduduk muslim di Indonesia adalah potensi perkembangan Sukuk Negara.
Apalagi Sukuk Negara diterbitkan dengan basis syariah sehingga sesuai menjadi instrumen pengembangan ekonomi Islam.
"Peran ekonomi Islam yang juga diterapkan dalam Sukuk Negara bertujuan agar dana yang beredar di perekonomian nasional tidak hanya dinikmati orang kaya atau `blunder`. Tetapi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara rata baik di sektor riil maupun moneter," katanya.
Terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, saat ini sudah berdiri 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah, 155 BPR Syariah, dan 2.380 kantor cabang bank syariah. Sementara, pada tahun 2011 masih hanya ada 23 Unit Usaha Syariah dan 11 Bank Umum Syariah.
"Ekonomi syariah juga tampak pada tahun 2000an dengan berdirinya program studi ekonomi Islam di berbagai kampus. Bahkan, sejak tahun 1998 telah diberlakukan UU Nomor 10/1998 tentang `dual banking system` dan tahun 1992 mulai berdirinya Bank Muamalat," katanya.
No comments:
Post a Comment