Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan, model bisnis yang baik sangat diperlukan untuk mendorong akses masyarakat kepada sektor perbankan atau kegiatan keuangan inklusif (financial inclusion).
"Kedepan kita dituntut untuk menciptakan business model yang efektif untuk mendorong inklusifitas ini," katanya dalam jumpa pers pekan kegiatan keuangan inklusif di Jakarta, Rabu.
Muliaman mengatakan model bisnis yang efektif dengan mitigasi risiko yang jelas serta fleksibel dalam pondasi yang sehat, dapat menjadi tuntutan dalam pengembangan kegiatan keuangan inklusif ini.
"Karena ini bukan uang siapa-siapa, ini uang masyarakat maka harus dilakukan dalam konteks perkreditan yang sehat. Kalau tidak ini jadi bom waktu," ujarnya.
Sebagai salah satu model bisnis yang dapat dikembangkan untuk mendorong kegiatan keuangan inklusif, Bank Indonesia dan Perbanas bisa menyiapkan penghargaan bagi industri perbankan yang memberikan inovasi dalam bidang ini.
"Nanti kita buat kriterianya, itu bagian dari keinginan bank sentral untuk mendorong inovasi dalam menciptakan business model yang efektif," kata Muliaman.
Momen pertumbuhan sektor perbankan, lanjut dia, juga ikut mendukung pengembangan kegiatan keuangan inklusif karena banyak industri yang mulai masuk dalam pembiayaan usaha mikro.
"Makin lama makin banyak bank yang masuk ke mikro dan ini mudah-mudahan mendorong eskalasi kegiatan inclusion di Indonesia pada masa-masa mendatang," katanya.
Namun, menurut Muliaman, Bank Indonesia dan pemerintah tidak bisa sendirian dalam mengembangkan kegiatan keuangan inklusif ini.
Untuk itu peran industri, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan karena masing-masing memiliki fungsi tersendiri.
"Financial inclusion ini tentu saja sangat ditentukan oleh keleluasaan akses kepada industri keuangan nasional. Jadi kalau akses itu mudah rasanya kegiatan ini relatif mudah kita wujudkan," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan keuangan inklusif akan memiliki banyak manfaat dalam jangka panjang, karena tidak hanya masalah pemberian kredit namun juga terkait kemudahan akses perbankan kepada masyarakat.
"Kegiatan ini akan sustainable dan secara bisnis bertahan untuk jangka waktu yang panjang, karena memang, ini menurut saya, hal yang baru. Kita juga banyak kegiatan untuk mengurangi gap (kesenjangan)," ujar Muliaman.
Dalam pembukaan pekan kegiatan keuangan inklusif telah ditandatangani tiga buah nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan kementerian terkait dalam rangka sosialisasi kegiatan keuangan inklusif.
Nota kesepahaman pertama adalah antara Bank Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan edukasi perbankan dan keuangan kepada peserta didik pada tingkat SD, SMP, SMA dan Universitas.
Kemudian, nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM bidang kelautan.
Terakhir, nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat memperoleh dokumen pertanahan dalam rangka perluasan dan pemerataan akses pembiayaan perbankan.
Sementara, terkait dengan pelaksanaan keuangan inklusif, Bank Indonesia akan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk membuka akses masyarakat kepada sektor keuangan dan perbankan.
Kebijakan tersebut antara lain kebijakan "branchless banking" yang merupakan upaya untuk memperluas jangkauan bank dalam memberikan jasa keuangan.
Kemudian kebijakan "financial education" yang merupakan upaya untuk meningkatkan "financial literacy" sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Selanjutnya adalah kebijakan "start up kredit", yang merupakan upaya untuk menciptakan produk dan jasa perbankan yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha pemula.
Selain itu juga kebijakan Financial Identity Number (FIN), yang merupakan penyusunan nomor induk keuangan untuk mencakup masyarakat yang sama sekali belum pernah berhubungan dengan bank atau "strictly unbanked people", masyarakat yang pernah terhubung dengan bank atau "partially unbanked", maupun masyarakat yang sudah terhubung dengan bank atau "fully banked"
No comments:
Post a Comment