Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan investasi bodong dalam Koperasi Langit Biru (KLB). Arah penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya pencucian uang dalam kasus tersebut. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Dari awal kasus ini dilaporkan sudah disertai dengan Undang-Undang pencucian uang selain pasal penipuan dan penggelapan," kata Shinto.
Ada atau tidaknya pencucian uang, lanjut Shinto, harus terlebih dulu dibuktikan tindak pidana primernya yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Maka kami harus kerja keras mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan modus investasi
Koperasi Langit Biru ini melakukan penipuan dan penggelapan. Kalau sudah dapat alat buktinya, kami pasti akan menerapkan pasal money laundring," kata Shinto.
Di dalam pasal pencucian uang, polisi harus membuktikan bahwa dana-dana investasi yang sudah disetorkan anggota ke
Koperasi Langit Biru memang benar disalahgunakan. Jika nantinya terbukti, maka para penerima dana yang mengetahui asal mula dana itu dapat dijerat pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman dalam pasal Undang-undang TPPU lebih berat dari pasal penggelapan dan penipuan yang diatur dalam KUHP. Dalam undang-undang TPPU, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Sementara pada pasal penggelapan dan penipuan, ancamannya hanya 4 tahun penjara.
Semenjak didirikan pada Januari 2011,
Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana investasi mencapai Rp 6 triliun. Anggota
Koperasi Langit Biru diiming-imingi mendapatkan keuntungan 30-40 persen jika berinvestasi.
Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke Koperasi Langit Biru disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya. Tetapi, saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya.
Dari tujuh belas saksi yang diperiksa, terdiri dari sepuluh pegawai yang kebayakan staf kasir di Koperasi Langit Biru (KLB), staf bidang perbaikan data, Manajer Bidang Keuangan Zulkifli dan Manajer Pemasaran dan Marketing Priyono.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan pada Dinas Koperasi Provinsi Banten, yang diketahui bernama Agus Endang. Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan telah dilakukan tujuh rangkaian penyitaan di Kantor KLB yang berada di bilangan Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2, 3, 4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, itu.
"Kami telah melakukan penyitaan kuitansi dari pelapor, dan 32 unit lebih CPU di Kantor Koperasi Langit Biru , saat itu ditemani salah seorang kasir KLB, Rahadi," Ujar Shinto. Bukan hanya itu, lanjut Shinto, pihaknya juga telah memeriksa pengesahan surat kepala dinas koperasi Provinsi Banten mengenai pengesahaan KLB beserta berkas-bekas turunannya. Dari sana akhirnya menghasilkan temuan KLB langgar izin usaha.
"Sesungguhnya Koperasi Langit Biru adalah koperasi konsumen. Artinya, koperasi itu tidak diperbolehkan melakukan investasi dengan melibatkan modal dari masyarakat luas," kata Shinto. Berdirinya KLB bertentangan dengan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998 yang menyatakan koperasi konsumen baru bisa diperbolehkan membuka investasi apabila dinilai sudah mapan terlebih dulu dalam kurun waktu dua tahun.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polresta Tangerang yang berlangsung sejak 3-6 Juni 2012 itu, berdasarkan keterangan saksi Zulkilfli mengungkapkan, jumlah uang yang keluar masuk di koperasi itu mencapai Rp 6 triliun.
Koperasi Langit Biru sesuai BAP memiliki 125.000 nasabah. Paket keuntungan yang dijanjikan koperasi itu sebetulnya menggunakan uang nasabah (atau calon nasabah) itu sendiri, semacam tambal-sulam. "KLB memutar uang dari para nasabah itu sendiri," ujar Shinto Silitonga.
Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke Koperasi Langit Biru disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya. Saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya. Dari saksi seorang sekuriti ternyata diketahui bahwa Jaya adalah seorang pedagang krupuk dan tukang daging.
"Dari sekuriti yang sudah lama tinggal di Cikasungka, pak Jaya Komara dulu bekerja sebagai penjual dan pembuat krupuk yang dijual di kereta," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Shinto melanjutkan, usai menjadi penjual krupuk, Jaya kemudian bekerja sebagai pengantar daging. "Bagaimana dia bisa buat investasi sebesar ini, kami belum bisa dapat sumber primer untuk menggalinya," tandas Shinto.
Koperasi Langit Biru (KLB) mulai menjalankan aktivitasnya sejak bulan Januari 2011. Koperasi yang terletak di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF No. 2, 3, 4 Desa Cikasungka, Kabupaten Tangerang, Banten itu menawarkan paket investasi dengan bonus menggiurkan sampai 10 persen setiap bulannya. Hingga Oktober 2011, total dana investasi yang berhasil dihimpun koperasi ini mencapai Rp 6 triliun. Pemberian bonus dan produk mulai macet pada bulan Januari 2012. Mulai dari situ, sebanyak empat orang anggota akhirnya melaporkan ke Polres Tangerang Kabupaten atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan lantaran seluruh proses transaksi yang dilakukan koperasi ini selalu dilakukan secara tunai. "Proses mengeluarkan uang keuntungan kepada investor selalu dilakukan manual pada tanggal 1-5 setiap bulannya," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Pada awal bulan, kata Shinto, manajer keuangan biasanya diberikan koper-koper berisi uang oleh pemilik Koperasi Langit Biru, Jaya Kumara. "Nanti uang-uang itu diberikan kepada nasabah melalui kasir," ucap Shinto. Selama ini, setoran uang investasi dari para anggota Koperasi Langit Biru juga selalu disimpan di sebuah brankas di rumah Jaya Kumara. "Tidak ada uang yang disimpan di koperasi. Semua di rumah JK (Jaya Kumara). Di koperasi hanya disimpan produk seperti sembako dan daging," kata Shinto.
Namun, saat ditelusuri ke rumah Jaya Kumara, polisi tidak menemukan apa pun. Rumah itu kosong tanpa penghuni, termasuk isi brankas. Shinto mengakui dengan sistem transaksi secara manual ini, polisi harus bekerja ekstra keras mengungkap aliran dana investasi yang dilakukan Koperasi Langit Biru .
"Kami tidak bisa lacak aliran dana ke bank karena ternyata tidak ada satu bank pun yang digunakan koperasi ini. Selama ini, uang triliunan itu dibawa ke dalam koper-koper," ujar Shinto. Meski sulit, tetapi Shinto mengatakan pihaknya optimistis bisa menelusuri aliran dana investasi sekitar 125.000 anggota Koperasi Langit Biru yang kini tak jelas muaranya tersebut. "Kami berpegang pada data-data yang ada di dalam komputer supaya di situ bisa diketahui ke mana saja uang investor ini," papar Shinto.
"Total investasi yang dihimpun Koperasi Langit Biru ini mencapai Rp 6 triliun. Ini berdasarkan keterangan Manajer Keuangan Koperasi Langit Biru , Zulkifli," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Total dana senilai Rp 6 triliun itu merupakan total dana yang berhasil dihimpun hingga bulan Oktober 2011 dari sekitar 125.000 anggotanya. Pihak Koperasi Langit Biru , kata Shinto, juga sempat mengungkapkan kepada para investor bahwa uang itu akan diputar untuk bisnis Koperasi Langit Biru di Tulung Agung, Jawa Timur. "Tetapi, bisnis itu hanya belanja. Sama sekali tidak menghasilkan keuntungan atau profit untuk diberikan ke para anggota atau investor. Dan aliran dana yang di Tulung Agung juga tidak tercatat di laporan Zulkifli," papar Shinto.
Alhasil, untuk memberikan bonus-bonus investasi kepada investor, Koperasi Langit Biru terpaksa gali lubang tutup lubang. Artinya, bonus investor hanya didapat dari setoran investor baru yang masuk ke Koperasi Langit Biru . Hal ini berlangsung terus secara normal sampai akhirnya pada bulan Januari 2012, aliran bonus dan produk seperti daging dan bahan sembako macet.
Aparat kepolisian masih belum bisa mengetahui berapa total kerugian seluruhnya dari para investor yang tidak lagi diberikan bonus. Namun, untuk sementara, polisi berpegangan pada laporan polisi yang dibuat oleh empat orang investor Koperasi Langit Biru yang mengaku telah menyetorkan Rp 104 juta namun macet di tengah jalan. Jumlah kerugiaan diperkirakan lebih besar lantaran anggotanya yang mencapai ratusan ribu.
No comments:
Post a Comment