Polisi berencana meminta keterangan saksi ahli untuk menelisik kasus penipuan yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Keterangan saksi ahli ini dinilai penting guna menganalisis kesalahan-kesalahan yang dilakukan perusahaan itu. "Rencananya, kami akan mengundang Badan Pengawas Koperasi serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 8 Juni 2012.
Menurut Rikwanto, Keterangan yang dibutuhkan dari saksi ahli itu antara lain mengenai izin operasi perusahaan. "Kami perlu tahu, bagaimana perusahaan itu bisa memiliki izin," katanya. Namun sejauh ini penyidik belum menetapkan agenda pemanggilan para saksi ahli itu.
PT Gradasi beroperasi sejak Januari 2012, yang cara kerjanya mirip perusahaan multilevel marketing (MLM). Setiap investor dijanjikan keuntungan 10 persen dari total modal yang disetor. Sedangkan minimal penyetoran adalah Rp 5 juta. Pembagian keuntungan dilakukan per pekan. Perusahaan menjanjikan keuntungan tersebut berulang-ulang selama 52 minggu.
Sejumlah nasabah mengaku pernah mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan perusahaan. Namun sebagian nasabah lainnya justru belum pernah mendapatkannya sama sekali. Nasabah-nasabah inilah yang belakangan melapor ke polisi karena merasa ditipu.
Penyidik memperkirakan, jumlah dana yang bisa dihimpun perusahaan sebesar Rp 390 miliar. Uang tersebut berasal dari 21 ribu nasabah yang disetor ke lima cabang PT Gradasi di wilayah Tangerang. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra Gunawan sebagai komisaris dan Ilham Hidayat sebagai direktur perusahaan.
Perihal kasus maraknya penipuan di bidang investasi, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap 900 koperasi di Tangerang. “Kami tidak ingin kasus serupa terulang,” kata Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Mahdiar.
Dua petinggi PT Gradasi Anak Negeri (GAN) yang diduga menipu anggota jaringan perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan ini menghimpun dana dari anggota dengan sistem multi level marketing (MLM).
"Pihak yang ditahan adalah Hendra Gunawan sebagai komisaris dan Ilham Hidayat sebagai direkturnya," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 7 Juni 2012.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 Juni, sedangkan Ilham resmi ditahan keesokan harinya, Rabu, 6 Juni 2012. "Diduga ada tiga orang pelaku lainnya yang terlibat," kata Rikwanto. Namun, hingga kini polisi belum memastikan status ketiganya.
Penyidik Polda masih memeriksa 15 saksi yang terdiri dari investor, karyawan, dan warga yang tinggal di dekat tempat beroperasinya koperasi tersebut. "Pemeriksaan berfokus kepada cara kerja dan bagi hasil," kata Rikwanto.
Menurut dia, salah seorang saksi mengatakan koperasi ini memiliki cara kerja seperti perusahaan MLM. Investor alias anggota MLM menanamkan modal minimal Rp 5 juta dan akan mendapatkan 10 persen dari modal dalam hitungan satu minggu. Koperasi menjanjikan keuntungan tersebut berulang selama 52 minggu. "Ada beberapa orang mengaku mendapat keuntungan tersebut setelah beberapa bulan," ujar Rikwanto.
Namun, bai sebagian besar lainnya ketika ingin meminta hasil investasi, ternyata tidak dapat dicairkan. Salah satu investor yang merasa dirugikan, Carini, akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Tangerang Kota pada 25 Mei 2012. Carini menginvestasikan uangnya Rp 60 juta. "Dia (Carini) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Rikwanto.
Diperkirakan, jumlah dana yang diraup oleh para tersangka mencapai Rp 390 miliar. Uang tersebut berasal dari lima cabang PT Gradasi dengan 21 ribu orang anggota. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak Januari tahun ini.
Polis juga menyita barang bukti berupa 11 unit komputer dari lima kantor cabang. Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Mereka kini mendekam di tahanan Polda.
No comments:
Post a Comment