Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan jasa angkutan umum yang ditawarkan Uber.com atau Uber App dapat dikenai sanksi perdata dan pidana. Sebab, hingga saat ini Uber tak memiliki izin operasional dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sehingga tidak membayar pajak. Padahal usaha Uber termasuk menguntungkan.
"Organda sudah membuat surat, berharap Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak Uber karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya saat dihubungi Selasa, 19 Agustus 2014.
Kata Safruhan, setiap perusahaan angkutan umum, baik jasa maupun barang, harus mengantongi izin dari gubernur dan dinas perhubungan setempat. Saat ini Uber masih dapat beroperasi karena mempunyai sistem yang hampir sama dengan taksi lain. Di antaranya, melayani jasa pemesanan penumpang dengan cepat lewat penggunaan sistem global positioning system (GPS). Ihwal tarif, Safruhan mengaku tak tahu pasti. "Bisa lebih murah, bisa juga lebih mahal daripada taksi pada umumnya."
Uber menyediakan jasa angkutan penumpang mirip dengan taksi. Calon penumpang dapat memesan taksi Uber melalui aplikasi mobile. Tarif yang berlaku didasarkan pada hitungan waktu dan jarak, layaknya taksi pada umumnya. Sejumlah mobil mewah yang digunakan Uber antara lain Toyota Camry, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz S-Class.
"Sebetulnya bagus, tapi tidak terkoordinasi dengan baik melalui perizinan, jadi usaha liar. Harusnya, kan, kalau angkutan umum pelatnya kuning. Lha, ini (Uber) hitam. Bisa saja saya punya mobil, saya manfaatkan buat jasa itu, kan," ujar Safruhan. Menurut Safruhan, Uber tak akan meraup keuntungan dari pasar secara optimal. Pasalnya, segmen pasarnya sangat terbatas, yakni hanya orang-orang yang melek teknologi, seperti pengguna iPhone dan ponsel bersistem operasi Android. "Kalau gaptek (gagap teknologi), kan enggak bisa order," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam akan menghentikan operasi jasa angkutan Uber jika mereka tak segera mengurus izin. Soalnya, saat ini perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kalau mau taat peraturan harusnya mereka disetop," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014. Tak adanya izin usaha dan NPWP membuat mereka tak bisa dikenai pajak oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Ahok, keberadaan Uber akan mengancam usaha taksi sejenis karena Uber bisa menawarkan harga yang lebih murah.
Pada dasarnya, Ahok mengaku tak keberatan dengan konsep usaha yang diberikan Uber. Mereka menawarkan jasa sewa kendaraan berjenis Toyota Innova, Hyundai Sonata, dan Mercedes Benz S Class. Hanya saja, ada aturan main yang harus dijalankan supaya tak merugikan pengusaha lain dan konsumen.
Jika bandel, pemerintah bisa saja menangkap mobil-mobil yang beroperasi di bawah Uber. "Gampang, bisa dijebak. Tinggal install aplikasi terus pesan, nanti tangkap saja mobil yang datang," kata Ahok. Masalahnya, tanpa SIUP, akan sulit meminta pertanggungjawaban jika terjadi masalah yang merugikan konsumen. "Nanti orang mau komplain pelayanan ini ke siapa?" kata Ahok. Ahok mengaku mendukung langkah Dinas Perhubungan yang mengirim surat untuk menutup aplikasi itu sebelum izin usaha mereka terbit. Terlebih, tiadanya pajak bisa membuat persaingan usaha yang tak sehat dengan perusahaan angkutan lain.
Manajer Umum Uber untuk kawasan Asia Tenggara Mike Brown menyatakan bersedia melakukan diskusi yang konstruktif dengan pemerintah Indonesia dan semua pelaku bisnis transportasi mengenai layanan jasa transportasi ini. "Kami bersedia menjelaskan mengenai teknologi yang kami gunakan, yang bisa memberikan nilai tambah bagi konsumen Indonesia, para pengemudi dan publik," kata dia kepada situs digital Tech in Asia, Senin, 18 Agustus 2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Uber segera mengurus izin usaha di Jakarta. Perusahaan yang bergerak di bidang persewaan moda transportasi itu dianggap beroperasi tanpa izin. Di situs resminya, Uber menyediakan aplikasi pemesanan mobil berjenis Toyota Innova, Mercedes Benz S Class, dan Hyundai Sonata. "Kalau memang mau berusaha di Jakarta, urus izin yang jelas dong. Tunjukkan kantornya. Kalau ada apa-apa mereka harus tanggung jawab," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Ahok, Uber berpotensi membuat perusahaan taksi lainnya merugi karena perusahaan itu tak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) sehingga tak dikenai pajak. Itu sebabnya, mereka bisa memberikan tarif murah. "Sedangkan perusahaan taksi lain kena pajak, kasihan dong. Apa mau perusahaan itu bangkrut semua?" katanya.
Selain itu, tak adanya izin usaha juga membuat keamanan penumpang tidak terjamin. Soalnya, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau kejahatan terhadap penumpang. "Sekarang kalau kamu dirugikan, ini punya siapa? Kantornya enggak jelas dan tidak punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)."
Uber beroperasi di Jakarta sejak Rabu, 13 Agustus 2014. Mereka melayani jasa sewa mobil dengan tarif awal Rp 7.000, tambahan tarif Rp 250 per menit dan Rp 2.850 per kilometer. Pembayaran minimum Rp 30 ribu dan pembatalan pemesanan juga dikenai biaya Rp 30 ribu. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit.
Di situs uber.com, mereka menyatakan punya tiga jenis mobil, yaitu Mercedes Benz S Class, Hyundai Sonata, dan Toyota Innova. Sebelum berekspansi ke Jakarta, Uber sudah beroperasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta beberapa kota di Asia Tenggara, seperti Bangkok, Ho Chi Minh, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Manajer Umum Uber untuk kawasan Asia Tenggara Mike Brown menyatakan bersedia melakukan diskusi yang konstruktif dengan pemerintah Indonesia dan semua pelaku bisnis transportasi mengenai layanan jasa transportasi ini. "Kami bersedia menjelaskan mengenai teknologi yang kami gunakan, yang bisa memberikan nilai tambah bagi konsumen Indonesia, para pengemudi dan publik," kata dia kepada situs digital Tech in Asia, Senin, 18 Agustus 2014.
No comments:
Post a Comment