Sunday, August 24, 2014

Perbankan Wajib Punya Lembaga Mediasi Nasabah

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sri Rahayu Widodo mengatakan perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki lembaga mediasi penyelesaian sengketa. Ia mengatakan badan ini nantinya akan berfungsi menjembatani hubungan masyarakat dengan pelaku usaha jasa keuangan yang bersengketa atau mengalami permasalahan.

"Saat ini yang sudah ada adalah lembaga di pasar modal, asuransi, dana pensiun," ujar Sri Rahayu dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014. Ia mengatakan sesuai Peraturan OJK No 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan untuk menyediakan penyelesaian sengketa.

Layanan penyelesaian sengketa ini wajib dibentuk guna menyelesaikan atau menangani pengaduan ataupun permasalahan yang timbul dalam aktivitas jasa keuangan. "Sektor-sektor yang belum mempunyai paling lambat Desember 2015 harus sudah ada," kata Sri Rahayu.

Sri mengatakan lembaga atau layanan penyelesaian sengketa diperlukan guna menyelesaikan masalah yang tidak dapat terselesaikan secara internal. Terkait kebutuhan lembaga penyelesaian sengketa, OJK menilai peran asosiasi menjadi penting. Sebab, di antara asosiasi yang telah memiliki lembaga penyelesaian sengketa, belum seluruh anggota asosiasi mengetahui keberadaan lembaga atau layanan tersebut. "Yang punya juga belum semua tersosialisasian kepada seluruh anggota," ujarnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha jasa keuangan dapat mematuhi dengan baik seluruh aturan yang telah dikeluarkan OJK, termasuk di dalamnya batasan waktu yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha tersebut.

No comments:

Post a Comment