Friday, August 8, 2014

Mulai 2015 Transaksi Kartu Kredit Akan Seperti Debit Card Yaitu Pakai PIN 6 Digit

Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksi penggunaan kartu kredit. Sehingga nantinya transaksi menggunakan kartu kredit tidak hanya menggesek dan tanda tangan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, penerapan aturan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan keamanan penggunaan kartu kredit kepada nasabah. Praktik ini berlaku pada 1 Januari 2015, sehingga seluruh transaksi kartu kredit harus menggunakan PIN 6 digit.

"Ini untuk keamanan. Sudah ada ketentuannya. Itu yang mengatur BI," kata Tirta di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Tirta bilang, setiap bank yang mengeluarkan produk perbankan seperti kartu kredit harus memiliki alat pengamanan produk tersebut. Hal ini tidak terlepas dari perlindungan terhadap konsumen.

"Bank harus punya alat-alat pengaman, salah satunya seperti PIN ini," ucapnya. Lebih lanjut Tirta mengungkapkan, selama ini penggunaan PIN baru berlaku pada kartu debet seperti ATM. Sedangkan pada kartu kredit, baru diberlakukan hanya pada saat tarik tunai saja, itu pun hanya 4 digit. "Kartu ATM sudah diberlakukan, ada enam digit, harus ada perubahan-perubahan. Nanti 1 Januari 2015 kartu kredit harus pakai PIN enam digit, paling lambat 2015," jelas Tirta.

Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas pada penarikan tunai saja dan itu pun baru 4 digit. Nantinya, angka PIN akan ditetapkan 6 digit. "Kalau yang 4 digit sudah berlaku mulai tahun 2010. Kalau yang nanti berlaku 1 Januari 2015, untuk 6 digit.Paling lambat 2015," ujarnya. Bank sentral juga akan mengharuskan penggunaan chip pada seluruh kartu, terutama kartu debet. Ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2016 untuk semua jenis kartu. "Semua kartu baik kredit atau debet harus pakai chip pada 2016," ujarnya.

Dalam penggantian metode ini, tentu akan ada penggantian kartu. Tirta mengungkapkan, penggantian kartu ini harus ditanggung pihak bank masing-masing karena nasabah sudah dikenakan biaya administrasi kartu secara tahunan. "Bank tentu sudah mengenakan biaya administrasi tahunan pada setiap nasabah, otomatis bank yang menanggung ini (biaya penggantian kartu)," kata dia.

Lebih lanjut Tirta menambahkan, aturan penggunaan PIN dalam kartu kredit ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih memahami. "Perlu waktu untuk ganti ini. Jadi perlu terus sosialisasi," jelas Tirta.

No comments:

Post a Comment