Procter and Gamble (P&G) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Ketentuan yang menjadi perhatian produsen barang-barang konsumsi itu adalah Pasal 22 Ayat 1 yang mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan
“P&G khawatir implementasi aturan itu akan memberikan dampak bagi produk-produk mereka,” kata Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, usai pertemuan United States-ASEAN Business Council (US-ABC) hari ini, Rabu, 27 Agustus 2014.
Selain terkenal dengan barang-barang konsumsinya seperti sampo Pantene, Head and Shoulders, dan Rejoice, P&G juga memproduksi parfum Hugo Boss dan Gucci. Mereka memproduksi pula produk perawatan kulit SK-II dan Olay serta produk busana Dolce&Gabbana.
Menanggapi pertanyaan P&G, menurut Djatmiko, Menteri Lufti menjelaskan bahwa peraturan tersebut sedang ditinjau ulang agar tak menyulitkan pebisnis lokal, investor asing, maupun perusahaan manufaktur dari luar. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga ingin menutup celah kongkalikong dalam pemberian dispensasi.
Meski mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan minimal 80 persen produk dalam negeri, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 itu tetap memberikan dispensasi. Pasal 22 ayat 2 menyebutkan dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan dispensasi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari forum komunikasi pelaku usaha.
Perusahaan Amerika Serikat lain yang juga hadir dalam pertemuan itu adalah Google, Johnson and Johnson, Microsoft, General Motors, dan Caterpillar. Sebagian perusahaan menanyai pandangan Indonesia terhadap ASEAN setelah tahun 2015. “Mereka ingin tahu masalah e-commerce dan jasa, seperti tenaga kerja terampil di bidang kesehatan seperti perawat,” kata Djatmiko. Menteri Lutfi lantas menampilkan gambaran umum bahwa ASEAN akan berkembang secara agresif menjadi pasar yang potensial.
Masalah pembangunan infrastruktur ditanyakan oleh Caterpillar. Sedangkan General Motors menanyakan perihal prospek industri otomotif. Ada pula perusahaan yang meminta penjelasan ihwal produk-produk pangan seperti jagung. “Mendag memberikan gambaran mengenai kondisi pasar ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi kawasan,” ujar dia.
Pertemuan US-ABC adalah rangkaian acara pertemuan menteri-menteri ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers’ Meeting) ke-46 pada 25-28 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Mereka hendak mematangkan rencana pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pertemuan dibuka dengan perundingan level Senior Economic Officials Meetings yang berlangsung hingga Ahad. Setelah itu, dilanjutkan dengan pertemuan tingkat menteri pada 25-28 Agustus 2014.Setelah tingkat menteri, pertemuan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral antara ASEAN dengan enam negara mitra serta pertemuan multilateral antara ASEAN dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan (ASEAN+3).
Selain itu, ada pula perundingan ASEAN dengan regional Mekong yang merupakan bagian dari kerja sama BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipines-East ASEAN Growth Area).Konsep MEA dicetuskan pertama kali dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 pada 2003 di Bali. Ketika itu, para pemimpin ASEAN menyepakati Bali Concord II yang memuat tiga pilar untuk mencapai visi ASEAN 2020, yaitu ekonomi, sosial-budaya, dan politik-keamanan.
Terkait dengan pilar ekonomi, upaya pencapaian visi ASEAN 2020 diwujudkan dalam bentuk MEA. Kerja sama ini merupakan komitmen untuk menjadikan ASEAN antara lain sebagai pasar tunggal dan basis produksi serta kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, seluruh negara ASEAN harus melakukan liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, serta arus modal. Pada 2007, pemimpin ASEAN menyepakati percepatan implementasi MEA dari 2020 menjadi 2015. Lantas, dirumuskanlah cetak biru MEA yang dibagi ke dalam empat tahap mulai dari 2008 hingga 31 Desember 2015.
No comments:
Post a Comment