Wednesday, August 27, 2014

Masyarakat Ekonomi ASEAN Permudah Koruptor Untuk Kabur

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan salah satu tantangan besar pemerintahan Indonesia periode 2014-2019 adalah bergabungnya Indonesia pada Asean Community yang akan dimulai pada 1 Januari 2015. "Ada beberapa hal fundamental yang harus menjadi perhatian dan dipersiapkan," kata dia , Rabu, 27 Agustus 2014.

Dengan adanya asas free movement of people serta free movement of capital, koruptor berpeluang melarikan diri bersama harta jarahan ke negara-negara jiran. Padahal, kata Agus, Indonesia menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental. Di lain pihak, negara jiran memberlakukan rezim hukum Common Law. Dengan demikian, ada prinsip-prinsip hukum yang tidak selaras sehingga kerap menimbulkan dispute.

"Kondisi ini menjadi tantangan berat aparat penegak hukum untuk mencegah, apalagi membawa pulang kembali hasil jarahan koruptor sebagai asset recovery," ujarnya.

Selain itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan administrasi kependudukan melalui e-KTP dan nomor induk kependudukan. Tujuannya agar Indonesia tidak mudah disusupi penduduk dari negara-negara jiran yang berpotensi membangun jaringan terorisme, mafia narkoba, penjualan manusia, pembalak hutan dan mafia tambang.

Hal penting lainnya yang harus tersedia, menurut PPATK, adalah proses transaksi secara modern, yaitu melalui transaksi berbasis kartu dan sistem perbankan. Langkah ini dipercaya mampu melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Proses sertifikasi tanah juga mendesak dilakukan karena tanah menjadi bentuk aset yang paling sering dijadikan sarana investasi, baik untuk menyimpan uang legal maupun ilegal. Menurut Agus, data tanah yang akurat disertai sistem pendaftaran tanah dapat mencegah penggunaan tanah sebagai sarana pencucian uang.

"Yang patut diperhatikan juga adalah perlunya Bank Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya fisik uang asing," kata Agus. Ia menjelaskan pengawasan terhadap importir serta eksportir uang kertas asing, pedagang valuta asing, dan pembawa uang kertas lintas batas harus diatur dengan baik agar masyarakat terhindar dari berbagai jenis kejahatan penipuan.

PPATK sedang menyusun kerangka National Risk Assessment (NSA) yang mampu memetakan risiko-risiko sitem keuangan nasional. "Diharapkan NRA bisa diselesaikan sebelum tahun ini berakhir," ujarnya.

No comments:

Post a Comment