Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengungkapkan bahwa mulai tanggal 1 September 2014 tarif listrik untuk keperluan tumah tangga akan naik. “Kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 yang menyebutkan ada tiga kali kenaikan tarif sepanjang tahun ini yang dimulai sejak Juli lalu,” katanya di kantor PLN pada Senin, 4 Agustus 2014.
Kali ini, kata Nur, kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga kecil dan menengah atau R-1/TR dan R-2 TR. Pelanggan listrik dengan golongan tersebut menggunakan daya dari 1.300 VA hingga 5.500 VA. “Persentase kenaikan listrik untuk kebutuhan rumah tangga berkisar antara 5 hingga 11 persen dari tarif yang berlaku sejak Juli 2014,” ujarnya.
Biaya pemakaian listrik per 1 September 2014 bagi pelanggan yang memakai daya 1.300 VA ialah Rp 1.214 per kWH. Tarif ini lebih tinggi Rp 124 per kWH dari tarif yang berlaku saat ini. Sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 VA dikenai tarif baru, yakni Rp 1.224 per kWh atau lebih mahal Rp 115 per kWh. Pelanggan yang memanfaatkan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenai biaya hingga Rp 1.279 per kWH atau selisih Rp 69 per kWh dari tarif lama yang dibanderol Rp 1.210 per kWh.
Kenaikan tarif listrik, Nur menambahkan, tidak hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga saja, tetapi juga bagi sektor industri golongan I-3/TM dan I-4/TT atau industri menengah dan besar. Kelompok industri ini memanfaatkan listrik dengan daya lebih dari 200 kVA serta di atas 30.000 kVA.
“Golongan industri menengah atau I-3 akan dikenakan tarif baru per 1 September kelak, yakni Rp 999 per kWh untuk perusahaan yang belum go public dan Rp 1.027 per kWh untuk perusahaan yang sudah go public,” kata dia. Di lain pihak, industri besar atau memasang daya di atas 30 ribu kVa dikenai tarif baru, yakni Rp 1.051 per kWh dari tarif saat ini yang dipatok Rp 928 kWh.
Nur mengingatkan bahwa tarif baru per 1 September tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. “Nantinya per 1 November 2014 akan ada kenaikan tarif lagi untuk kelompok rumah tangga dengan daya di atas 1.300 VA serta industri menengah hingga besar." Pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik bagi konsumen industri berskala besar antara 38,9-64,7 persen mulai 1 Mei 2014. Kenaikan itu, menurut Menteri ESDM Jero Wacik, dilakukan mulai 1 Mei 2014 usai pemilu legislatif.
"Kami perlu menjaga situasi kondusif masyarakat," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi Energi, Selasa, 21 Januari 2014. Menurut Jero, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp 8,85 triliun selama setahun. Kenaikan itu terbagi dalam beberapa tahap, yakni setiap dua atau empat bulan sekali hingga Desember 2014.
Kenaikan tarif tersebut direncanakan berlaku pada golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sementara, I4 merupakan pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Golongan I3 direncanakan mengalami kenaikan 38,9 persen yang akan terbagi menjadi 8,6 persen setiap dua atau empat bulan sekali. Sementara, kenaikan I4 direncanakan sebesar 64,7 persen yang terbagi 13,3 persen setiap dua atau empat bulan.
Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Pola tarif tersebut nantinya tergantung kurs, inflasi, dan harga minyak."Pengurangan subsidi dari adjusment tariff ini mencapai Rp1,42 triliun dalam satu tahun," katanya. Kenaikan tarif golongan I3 tbk dan I4 serta penyesuaian tarif otomatis empat golongan nonsubsidi sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2014 antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
No comments:
Post a Comment