Kementerian Pekerjaan Umum merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2011 tentang Izin Badan Usaha Asing. Kepala Badan Pembinaan Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Husaini mengatakan, revisi peraturan tersebut saat ini masih dibahas di Sekertaris Jenderal Kementerian. "Akan kami perketat kontraktor asing yang bekerja di sini," katanya saat ditemui di Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat 22 Agustus 2014.
Menurut dia, kontraktor asing yang bekerja di Indonesia akan diseleksi kualitasnya. Hediyanto berujar, Badan Pembina Konstruksi tidak akan memperpanjang izin kontraktor asing yang tidak mengerjakan proyek dalam jangka waktu tiga tahun. "Izin kontraktor yang tidak aktif selama tiga tahun kami akan putus," katanya.
Badan Pembina Kontruksi mensyaratkan kontraktor asing memperbaharui izinnya setiap tiga tahun sekali dalam peraturannya. Menurut Hediyanto, kontraktor yang tidak aktif ini merugikan pemerintah karena tidak memberikan transfer teknologi dan skill kepada kontraktor lokal. Selain itu, kontraktor asing 'mengelabui' pemerintah dengan mencantumkan kerjasamanya dengan kontraktor lokal juga akan diputus masa kerjanya.
"Aktif tapi tidak betul bekerjasama dengan orang Indonesia juga sama. Mereka yang mencantumkan nama orang Indonesia tetapi tidak melibatkan orang kita mengambil keputusan," katanya. "Banyak kontraktor Indonesia yang jadi sleeping partner mereka saja."
Sayangnya, Hediyanto tidak menyebutkan jumlah kontraktor asing yang saat ini 'main-main' dengan peraturan pemerintah. Jumlah kontraktor asing pada tahun 2013 menurut Hedi sebanyak 302 kontraktor. Sedangkan posisi terakhir jumlah kontraktor asing di Indonesia asalah 298 kontraktor. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan kontraktor asing akan berkurang pada tahun mendatang dengan adanya perubahan rencana tersebut. "Kami tidak bermaksud mempersulit. Kami ingin ada kontraktor asing berkualitas di sini," katanya.
No comments:
Post a Comment